TNI-POLRI

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai meminta dokumen tambahan untuk Mempercepat Proses dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Bekasi_HARIANESIA.COM– Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Hairil Tami, Ketua Umum FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kabupaten – Cikarang dinilai telah memasuki tahapan yang memerlukan penguatan alat bukti melalui beberapa dokumen-dokumen penting.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Hairil Tami terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan telah beberapa kali memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Metro Bekasi.

Menurut Adv. Donny Andretti, terdapat tiga dokumen utama yang sangat penting untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan, yaitu:

Akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, khususnya perusahaan yang rekeningnya pernah digunakan sebagai sumber transer kepada Terlapor / Teradu Sdr. IK maupun kepada PT. RGM.

Laporan audit perusahaan, baik audit internal maupun audit independen terhadap transaksi keuangan perusahaan, guna mengetahui secara rinci aliran dana, pencatatan keuangan, serta potensi kerugian yang timbul untuk memperkuat unsur Penggelapan dalam pekerjaan.

Rekening koran perusahaan, khususnya rekening yang digunakan untuk melakukan transfer kepada PT. RGM maupun kepada pihak-pihak yang saat ini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Menurutnya, ketiga dokumen tersebut akan memperkuat konstruksi pembuktian mengenai asal-usul dana, mekanisme transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta besaran kerugian yang diduga terjadi.

“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) sesuai penuturan Bapak Aiptu Akhmad Rifai Unit II Harda”

Selanjutnya, seluruh kewenangan mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :
– Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
– Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
– Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
– Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
– Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang telah diajukan, terdapat dugaan adanya transaksi dari rekening PT. RGM kepada rekening pribadi IK maupun FM yang menurut pelapor memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, dalam Somasi yang pernah disampaikan kepada pihak terkait juga diuraikan adanya dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan yang harus diuji melalui proses pembuktian hukum.

Tim Kuasa Hukum berharap penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten Unit II Harda yang menangani perkara ini dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim/Mariyo

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version