Cimahi_HARIANESIA.COM_ 18 Desember 2025_Menyikapi beredarnya pemberitaan yang mengarah negatif terkait pelayanan di Satpas SIM Polres Cimahi, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Cimahi dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku secara nasional.
“Pelayanan Satpas SIM Polres Cimahi kami jalankan sesuai aturan, transparan, dan berorientasi membantu masyarakat. Tidak ada kebijakan yang menyimpang dari ketentuan resmi,” tegas AKP Yudha saat dikonfirmasi awak media 18 Desember 2025.
Ia juga menekankan bahwa jajaran Satlantas Polres Cimahi secara konsisten melakukan pengawasan internal guna memastikan pelayanan berjalan profesional, humanis, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Setiap personel diingatkan untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik sebagai bagian dari reformasi birokrasi Polri.
AKP Yudha turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui mekanisme resmi jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, masukan publik menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepolisian.
Dengan klarifikasi ini, Polres Cimahi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tetap percaya terhadap komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (HR)
