TNI-POLRI

Kapolres Sragen Tegaskan Pendalaman Kasus Penyiraman BBM, Satu Anggota Jadi Korban

Sragen_HARIANESIA.COM_Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, angkat bicara terkait peristiwa penyiraman bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dilakukan seorang perempuan bernama Tri Wulandari terhadap anggota polisi di Mapolres Sragen, Selasa (30/9/2025).

Aksi nekat itu mengakibatkan seorang anggota Provos, Bripka Johan, mengalami luka serius pada mata sebelah kiri.

Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Sragen tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah pendalaman secara menyeluruh.

“Kami terus berupaya melakukan pendalaman dan profiling secara komprehensif terhadap latar belakang yang bersangkutan. Upaya ini tidak hanya terbatas pada aspek pribadi, tetapi juga melibatkan keluarga inti, termasuk kakak kandung yang mengetahui riwayat serta kondisi yang bersangkutan,” tegas AKBP Dewiana.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menggandeng perangkat desa serta warga sekitar tempat tinggal pelaku untuk memastikan data dan informasi yang diperoleh benar-benar akurat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penanganan kasus ini didasari informasi yang lengkap. Oleh karena itu, komunikasi intensif dengan perangkat desa dan masyarakat sekitar terus kami lakukan agar penanganan berjalan efektif serta berorientasi pada solusi terbaik,” imbuhnya.

Kapolres menilai, tindakan Tri Wulandari sangat membahayakan keselamatan jiwa dan tidak dapat dibenarkan.

Namun demikian, pendekatan yang dilakukan Polres Sragen tidak hanya menekankan sisi penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis serta kondisi sosial pelaku.

Menurut Kapolres, sinergi antara aparat kepolisian, perangkat desa, dan keluarga sangat penting untuk merumuskan langkah penanganan yang tepat, termasuk dalam mengantisipasi potensi gangguan serupa di masa mendatang.

Insiden mengejutkan ini berawal saat Tri Wulandari yang semestinya hadir untuk memberikan klarifikasi, justru melakukan aksi nekat menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) ke arah anggota polisi.

Tri Wulandari sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan pembelian minyak sebanyak 17 kilogram. Namun, pada panggilan klarifikasi pertama tanggal 27 Maret 2025, ia tidak hadir. Panggilan kedua yang dilayangkan pada 30 September 2025, seharusnya menjadi kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan.

“Pelapor semestinya hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus yang ia adukan. Namun justru melakukan tindakan yang membahayakan jiwa anggota, dengan membawa Pertalite dan kemudian menyiramkannya ke arah aparat, ” tegas Kapolres.

“Hingga kini, kami masih mendalami motif pelaku serta menindaklanjuti insiden yang semestinya berawal dari proses klarifikasi laporan hukum. Mohon doanya yaa, ” pungkas Kapolres

Mariyo

Exit mobile version