Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kapolres Sragen Tegaskan Pembatasan Truk Sumbu 3 Saat Mudik Lebaran 2026, Pelaku Usaha Diminta Patuhi SKB Nasional

×

Kapolres Sragen Tegaskan Pembatasan Truk Sumbu 3 Saat Mudik Lebaran 2026, Pelaku Usaha Diminta Patuhi SKB Nasional

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen — Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan kesiapan jajarannya dalam menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2026 / 1447 Hijriah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat membacakan amanat Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 yang digelar di Mapolres Sragen, Kamis (12/3/2026).

Apel yang dimulai pukul 15.30 WIB itu diikuti personel gabungan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sragen serta sejumlah stakeholder terkait. Kegiatan dipimpin oleh tiga pilar Kabupaten Sragen yakni Kapolres Sragen didampingi Wakil Bupati Sragen dan Dandim 0725/Sragen.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas selama masa mudik merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurai potensi kepadatan kendaraan yang setiap tahun meningkat signifikan.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur berbagai kebijakan strategis, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran guna menjaga kelancaran lalu lintas,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat membacakan amanat Kapolri.

Baca Juga :  Kejar Pemodal Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina, Polda Sumut Telusuri Jejak 14 Alat Berat

Kapolres juga menegaskan bahwa pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan sejak awal pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yakni tanggal 13 Maret 2026 selama masa Operasi Ketupat.

Operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih mulai dibatasi sejak 13 Maret 2026, bersamaan dengan dimulainya operasi pengamanan Idul Fitri secara nasional.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter, agar mematuhi ketentuan penggunaan maupun pembatasan kendaraan sumbu tiga. Pembatasan ini dimulai sejak tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan Operasi Ketupat,” tegas Kapolres.

Sesuai ketentuan dalam SKB, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang melintas di ruas jalan tol maupun jalan arteri selama periode Operasi Ketupat guna memprioritaskan kelancaran arus mudik masyarakat.

Selain pembatasan kendaraan barang, SKB tersebut juga memuat sejumlah kebijakan lain, di antaranya penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, contraflow, serta sistem ganjil-genap pada ruas jalan tertentu yang berpotensi mengalami lonjakan kendaraan.

Baca Juga :  Tanam Kebaikan, 13.579 Bibit Pohon Ditanam Ribuan Polisi Yang Naik Pangkat di Jawa Tengah

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan penundaan sementara proyek konstruksi pada ruas jalan utama, pengaturan jalur penyeberangan laut, hingga pemanfaatan sementara jembatan timbang sebagai lokasi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

Kapolres menekankan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat 2026 agar memahami dan mensosialisasikan seluruh ketentuan dalam SKB tersebut kepada masyarakat.

“Seluruh personel diharapkan memedomani sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan SKB ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan baik sehingga mendukung kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran,” tegasnya.

Selain fokus pada kelancaran lalu lintas, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode Lebaran.

Berdasarkan pemetaan kerawanan, sejumlah potensi gangguan kamtibmas yang perlu diantisipasi antara lain kejahatan konvensional, aksi premanisme, balap liar hingga potensi konflik antar kelompok masyarakat.

Untuk itu, jajaran Polres Sragen akan meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan serta jam-jam rawan dengan melibatkan unsur pengamanan swakarsa guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Baca Juga :  Hakim PN Jakarta Barat Tolak Eksepsi SMKN 53, Penggugat Minta Lahan Dikosongkan

Kapolres juga meminta jajarannya melakukan pendataan terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian agar masyarakat merasa aman selama menjalankan tradisi mudik Lebaran.

Selain aspek keamanan, faktor cuaca juga menjadi perhatian dalam pengamanan arus mudik tahun ini. Berdasarkan prediksi BMKG, kondisi cuaca saat periode mudik berpotensi berawan hingga hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

Oleh karena itu, Polres Sragen bersama instansi terkait menyiapkan langkah antisipasi bencana hidrometeorologi dengan menyiagakan personel, sarana prasarana, serta tim tanggap bencana guna menghadapi kemungkinan kondisi darurat.

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan Operasi Ketupat 2026 juga sangat ditentukan oleh komunikasi publik yang efektif kepada masyarakat.

“Pastikan masyarakat dapat mengakses seluruh informasi terkait layanan kepolisian, termasuk layanan darurat, pos pengamanan, pos pelayanan serta rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama periode mudik dan balik Lebaran,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600