Hukum

Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan

KUNINGAN, 21 Februari 2026 (GMOCT) – Pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan atribut Polri, pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), penggunaan softgun, dokumen palsu berstempel pejabat negara yang mencatut nama Kapolri dan penipuan dengan menjanjikan masuk pegawai Pertamina yang telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi Polri.

Tim liputan khusus GMOCT melalui Sekretaris Umum Asep NS menyampaikan hasil pemberitaan kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. Kapolres kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasatreskrim AKP Abdul Azis, S.H., C.PHR yang menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan press release resmi pada hari Senin mendatang.

“Rencana Senin besok kita realisasi kasus tersebut, sudah sampaikan untuk mengundang media. inisial M sudah kita tahan, yang lainnya sedang kita dalami bukti dan korban yang dirugikan. Mohon info dan dukungannya semoga berjalan dengan lancar, tidak bebas, ditahan. Inisial J dan yangainnya masih didalami ” ujar AKP Abdul Azis.

Selain dugaan penyalahgunaan atribut dan pemalsuan dokumen, aparat juga menemukan alat hisap narkotika jenis sabu serta plastik klip bekas yang diduga sebagai wadah penyimpanan narkotika pada dua orang berinisial M dan J. Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat diamankan oleh anggota Intel Mob Polda Jabar, terdapat dua orang yang kemudian dibawa ke Polres Kuningan, yaitu inisial M dan inisial J.

Dari hasil penggeledahan di rumah inisial M, petugas menemukan senjata laras panjang, pistol, sejumlah dokumen palsu, serta stempel palsu yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal.
Sementara itu, inisial J saat diamankan kedapatan membawa pistol jenis softgun dan dokumen palsu yang melekat di badannya.

Masyarakat mempertanyakan proses penanganan terhadap inisial J yang disebut sempat kembali ke rumah. Sejumlah pihak menilai seharusnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait asal-usul pistol softgun yang ditemukan. Pertanyaan publik ini diharapkan dapat dijawab secara transparan dalam press conference resmi yang akan digelar.

Pemalsuan KTA AKP dinilai melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen palsu dengan tanda tangan dan stempel pejabat dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian, yang mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan yang terstruktur.

Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara profesional dan transparan hingga proses persidangan. “Harusnya dikembangkan karena dokumen palsu tanda tangan bupati, gubernur bahkan kementerian ada dan stempelnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., juga merespon positif pemberitaan GMOCT. Asep NS menambahkan bahwa meskipun GMOCT sering mengkritisi oknum Polri, namun tetap mendukung kinerja kepolisian yang berpihak kepada masyarakat.

GMOCT mengapresiasi respons cepat dari Polres Kuningan dan menunggu press release resmi yang akan disampaikan kepada publik secara terbuka.

#noviralnojustice #polri #poldajabar #polreskuningan
Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Exit mobile version