SRAGEN_HARIANESIA.COM– Misteri kematian tragis seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Jenar akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sragen, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkap secara rinci hasil penyelidikan dan penyidikan yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap korban berinisial BRL (11), seorang pelajar sekolah dasar yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kapolsek Jenar, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku adalah Suparman alias Blendus (53), seorang buruh tani asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Yang mengejutkan, tersangka bukanlah pelaku kriminal biasa. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kejahatan serupa.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban. Selain sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam milik korban yang ditemukan di dalam jok kendaraan,” ungkap AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, niat jahat tersangka bermula ketika mendengar cerita dari ayah tiri korban yang menyampaikan bahwa korban baru saja dibelikan sepeda motor.
Informasi tersebut kemudian memicu niat tersangka untuk mencuri kendaraan tersebut.
Tidak hanya merencanakan pencurian, tersangka bahkan melakukan survei lokasi sekitar satu bulan sebelum kejadian dengan berpura-pura berkunjung ke rumah korban.
Dalam kunjungan tersebut, pelaku mempelajari kondisi rumah, lingkungan sekitar, serta aktivitas keluarga korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka datang ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian untuk mempelajari situasi. Dari situlah muncul rencana untuk mengambil sepeda motor korban,” jelas Kapolres.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor miliknya menuju area perbukitan di belakang rumah korban. Kendaraan tersebut ditinggalkan di lokasi yang dianggap aman sebelum pelaku berjalan kaki menuju rumah korban.
Saat tiba di depan rumah, tersangka melihat sepeda motor yang menjadi targetnya terparkir di halaman.
Ketika mengintip dari celah pintu yang sedikit terbuka, ia mengetahui bahwa korban berada seorang diri di dalam rumah.
Di situlah niat pembunuhan muncul.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka khawatir korban akan berteriak atau mengenalinya apabila pencurian dilakukan. Untuk menghilangkan saksi, pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban terlebih dahulu.
Dengan berpura-pura meminjam sabit jenis bendo, tersangka mengetuk pintu rumah. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengambilkan dan menyerahkan alat tersebut kepada pelaku.
Sesaat setelah korban kembali masuk dan rebahan di atas kasur, tersangka diam-diam mengikuti dari belakang. Tanpa memberi kesempatan korban melarikan diri, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah wajah korban.
Korban sempat berteriak kesakitan dan berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan. Namun pelaku terus melakukan serangan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan menutup wajah menggunakan tangan. Namun tersangka terus mengayunkan senjata tajam hingga korban tidak berdaya,” terang AKBP Dewiana.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan tubuh korban ke atas kasur dan kembali melakukan serangan berulang kali ke bagian wajah hingga menyebabkan luka yang sangat berat.
Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka bahkan berupaya menghilangkan jejak. Ia membersihkan alat yang digunakan, menyiram darah yang tercecer di lantai menggunakan air galon, mengelap bekasnya dengan selimut, lalu menyelimuti tubuh korban sebelum mengambil kunci kendaraan.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dan menemukan telepon genggam korban yang tersimpan di dalam jok kendaraan.
Dalam pelariannya, tersangka membuang pakaian yang dikenakannya ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Jenar. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Sumberlawang dengan harga hanya Rp1 juta.
“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini berhasil diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan milik korban, telepon genggam korban, pakaian pelaku, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” tegas Kapolres.
Hasil autopsi yang dilakukan tim Biddokkes Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat putusnya pembuluh darah besar di area wajah yang menyebabkan kehilangan darah masif dan berujung kematian.
Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan uji DNA guna melengkapi pembuktian perkara.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dua kali kasus pembunuhan dengan motif serupa, yakni menguasai barang milik korban.
Catatan kriminal tersebut menjadi perhatian serius penyidik dalam proses pemberkasan perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati,” tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kapolres menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk peran pihak yang membeli kendaraan hasil kejahatan serta pemeriksaan psikologi kejiwaan terhadap tersangka.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Sragen mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mempertimbangkan pemberian fasilitas yang sesuai dengan usia anak guna meminimalisasi potensi menjadi sasaran tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan perkara paling menyita perhatian masyarakat Sragen dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya karena korban masih berusia anak-anak, tetapi juga karena pelakunya merupakan residivis pembunuhan yang kembali mengulangi kejahatan serupa dengan cara yang sangat keji dan terencana.
Mariyo
