Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan rumah dinas prajurit TNI tidak boleh disewakan kepada masyarakat sipil. Penegasan itu disampaikannya merespons dugaan penyewaan rumah dinas yang ditempati Letkol Inf Arman Jad di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online.
“Secara aturan tidak boleh disewakan karena ini rumah dinas prajurit,” kata Noor Iskak saat dihubungi kumparan, Sabtu (10/10).
Noor mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam rangkaian pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). “Saat ini dalam rangkaian pemeriksaan oleh Pomdam Jaya,” ujarnya.
Pernyataan itu melengkapi keterangan Kapuspen Mabes TNI Mayjen Muhammad Nas sehari sebelumnya. Nas menyatakan Letkol Inf Arman telah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya terkait kasus tersebut. “Sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas, Jumat (9/10).
Rumah dinas diduga disewakan kepada pihak sipil
Lokasi KPAD Cijantung, Jakarta Timur
Pemeriksa Pomdam Jaya
Kronologi Penggerebekan di Cijantung
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online.
Sebelas orang itu terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Aparat turut memasang garis polisi dan memutus aliran listrik di lokasi. Video penggerebekan rumah yang diduga menjadi markas judi online itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdengar seseorang mengatakan, “Wah ini ada yang nggak beres nih. Pantesan pagarnya tinggi.”
Minggu, 4 Oktober — Aparat menggerebek rumah di KPAD Cijantung dan mengamankan 11 orang.
Jumat, 9 Oktober — Mabes TNI menyatakan Letkol Inf Arman sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
Sabtu, 10 Oktober — Kapendam Jaya menegaskan rumah dinas tidak boleh disewakan dan kasus masih diperiksa Pomdam Jaya.
Aturan Rumah Dinas dan Proses Hukum
Penegasan Kapendam Jaya menyoroti soal status rumah dinas prajurit. Menurut Noor Iskak, aturan melarang rumah dinas disewakan karena peruntukannya melekat pada jabatan atau penugasan prajurit.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan persoalan pada dua jalur. Pertama, dugaan penyalahgunaan rumah dinas. Kedua, dugaan aktivitas judi online yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pomdam Jaya masih merangkai pemeriksaan untuk memastikan kedudukan Letkol Inf Arman dalam kasus ini. Keterangan resmi sejauh ini baru menyebut bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan.
- Kapendam Jaya menegaskan rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan.
- Pemeriksaan kasus ditangani Pomdam Jaya.
- Penggerebekan di KPAD Cijantung mengamankan 11 orang dan puluhan perangkat komputer.
Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum para operator yang diamankan maupun langkah lanjutan terhadap Letkol Inf Arman. Aparat juga belum merinci bagaimana rumah dinas itu diduga beralih fungsi menjadi lokasi aktivitas judi online.
Sejumlah barang bukti yang disita mengindikasikan operasi judi online berjalan cukup tertata. Terdapat puluhan komputer, telepon seluler pribadi, dan KTP yang diamankan dari lokasi.
Garis polisi yang dipasang dan pemutusan aliran listrik menjadi penanda lokasi masih menjadi area pemeriksaan. Publik menunggu hasil resmi Pomdam Jaya untuk menjawab dugaan penyewaan rumah dinas sekaligus aktivitas judi online di dalamnya.
Pertanyaan Umum
Siapa yang menegaskan larangan menyewakan rumah dinas TNI?
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan kepada masyarakat sipil.
Rumah dinas siapa yang diduga dijadikan markas judi online?
Rumah dinas yang ditempati Letkol Inf Arman Jad di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Berapa orang dan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan?
Aparat mengamankan 11 orang, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, serta menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan KTP.
Sumber: Kumparan
