Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Kadiskominfo Depok Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Internet Rp 60 Miliar

×

Kadiskominfo Depok Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Internet Rp 60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, Selasa (22/7-2025), secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Obor, bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Adapun dokumen pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:
– Surat-surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok (2022–2024),
– Tangkapan layar berita investigatif dan testimoni netizen,
– Bukti pengadaan proyek internet publik dari laman LKPP,
– Laporan pertanggungjawaban belanja tahunan,
– Dokumentasi pembiaran informasi publik oleh Diskominfo.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Dandim Wonogiri Pantau Jalannya Pemungutan Suara Di Beberapa TPS

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ungkapnya di hadapan wartawan.

Tidak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi jelas-jelas dijamin oleh:
– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga :  Bedah Buku " Spektrum Kota Malang " Edisi Satu Abad Stadion Gajayana : Warisan Sejarah dan Inspirasi bagi Generasi Mendatang

– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”.

Namun kenyataannya, ungkap Obor lagi, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan terkesan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

Baca Juga :  Panaskan Mesin Partai DPC PDIP Kabupaten Bekasi,Gelar Rakercabsus Guna Menangkan PDIP di Pilkada 2024

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor.

Ia juga menegaskan, bahwa sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini dapat segera diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya. (Tim/Red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600