Depok_HARIANESIA.COM_ Dugaan lemahnya pengawasan pada proyek pemasangan drainase lingkungan di RT 02 dan RT 07 RW 01, Kelurahan Pondok Jaya, Kota Depok, kembali menuai sorotan. Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait kondisi pekerjaan di lapangan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim, justru memberikan jawaban singkat yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
Konfirmasi dilakukan awak media melalui WhatsApp pada 5 April 2026 dengan mengirimkan tautan pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan drainase.
Dalam pesan tersebut, awak media meminta tanggapan resmi dari pihak PUPR.
Namun hingga keesokan harinya, tidak ada respons. Awak media kembali menghubungi Kabid SDA pada 6 April 2026.
“Selamat pagi, Pak. Mohon maaf mengganggu waktunya. Namun, sikap tidak merespons bukanlah jawaban yang layak bagi publik,” tulis awak media.
Tak lama kemudian, Rizwan Nurahim akhirnya membalas dengan menyebut pekerjaan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Brifing pekerjaan lokasi Drainase Lingkungan RT 02 dan RT 07 RW 01 Kel. Pondok Jaya,” jawabnya.
“Kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur bang ya,” lanjutnya.
Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Awak media menegaskan bahwa kondisi di lapangan yang terdokumentasi menunjukkan fakta berbeda dengan klaim “sesuai prosedur”.
“Kalau memang sudah sesuai prosedur, lalu mengapa fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan penjelasan Bapak? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prosedur hanya dijadikan formalitas, sementara pelaksanaan di lapangan tidak sesuai aturan,” balas awak media.
Alih-alih memberikan penjelasan teknis atau data pendukung, Rizwan hanya menjawab singkat.
“Orng krja ada sesi istirahatnya bang.”
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk pengalihan isu, sebab awak media kemudian mengirimkan foto kondisi pekerja di lokasi proyek dan kembali mempertanyakan apakah kondisi tersebut benar menunjukkan pekerja sedang beristirahat.
“Apakah gambar ini menunjukkan sesi istirahat menurut bapak?” tulis awak media.
Pertanyaan tersebut dikirim ulang beberapa jam kemudian untuk memastikan pihak PUPR memberikan klarifikasi yang lebih tegas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid SDA PUPR Kota Depok tidak lagi memberikan jawaban.
Sikap tersebut memunculkan kesan kuat bahwa pihak terkait enggan membuka informasi secara transparan kepada publik, terlebih proyek drainase merupakan pekerjaan yang dibiayai uang negara dan wajib dapat diawasi masyarakat.
Publik menilai klaim “sesuai prosedur” tidak cukup hanya disampaikan melalui jawaban singkat, melainkan harus dibuktikan melalui penjelasan teknis, dokumen pelaksanaan, pengawasan lapangan, serta standar keselamatan kerja.
Jika memang pekerjaan sudah sesuai prosedur, seharusnya pihak PUPR Kota Depok mampu menjawab secara rinci dan terbuka, bukan malah menghindar setelah ditunjukkan bukti kondisi lapangan.
Minimnya klarifikasi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek drainase di Pondok Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan berpotensi hanya formalitas di atas kertas.
Awak media menyatakan akan terus menelusuri proyek tersebut, termasuk meminta penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pejabat terkait lainnya guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek drainase di Kelurahan Pondok Jaya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan keterangan lanjutan.
