Tim Pencari Fakta Ungkap Ada Pola Pemerasan Lewat Isu Perselingkuhan
BOGOR_HARIANESIA.COM, 27 Agustus 2026 – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, membuat laporan pengaduan ke Polresta Bogor Kota pada 8 Agustus 2026. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut buntut dari beredarnya dokumen PDF 9 halaman yang disebar inisial ITO sejak awal Agustus 2026. Dokumen itu berisi tuduhan perselingkuhan Alma dengan seorang perempuan inisial IWI.
“Saya melaporkan ini karena informasi yang beredar sudah sangat meresahkan, menyerang kehormatan pribadi dan keluarga, serta mengganggu tugas kedinasan di Bagian Hukum dan HAM,” ujar Alma Wiranta saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
“Kronologi Beredarnya Dokumen PDF”
Menurut keterangan tim pencari fakta yang dibentuk internal, dokumen berjudul _”TIDAK PATUT KABAG HUKUM MENARUH SEKRETARIS WANITA DIKANTOR SENDIRI DIINAPKAN DISETUBUHI”_ mulai disebar ke grup WhatsApp #FRRAK dan #GRB2 serta ke sejumlah pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bogor sejak 5 Agustus 2026.
Tim menyebut ITO sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum IWI dalam laporan di Polresta Bogor Kota tanggal 22 Mei 2026. Namun pada 3 Agustus 2026, ITO mencabut surat kuasanya.
“Sebelum disebar, ITO sempat menghubungi saya tanggal 3 Agustus untuk konfirmasi. Ada indikasi ancaman akan disebarluaskan jika tidak dipenuhi,” kata Alma.
Setelah viral di media sosial TikTok dan Instagram pada 18 Agustus 2026, beberapa media online menaikkan berita serupa tanpa konfirmasi ke Alma. Di antaranya neodetik.com 14 Agustus dan berita pantau 17 Agustus 2026.
“Temuan Tim Pencari Fakta”
Tim yang melakukan penelusuran menyebut ada sejumlah kejanggalan dari narasi dalam PDF tersebut.
1. Status IWI: Dalam PDF disebut sebagai “Sekretaris Kabag Hukum”. Namun menurut penelusuran ke staf, IWI hanya membantu kegiatan Bagian Hukum dan HAM periode 2 Februari s.d 23 Februari 2026. ID Card dengan jabatan “Sekretaris Kabag Hukum dan HAM” disebut dibuat atas permintaan pribadi IWI, menggunakan dana pribadi, dan hanya dipakai 1 kali untuk perjalanan dinas.
2. Isi Tuduhan: Tim menilai sejumlah narasi dalam PDF tidak sesuai fakta. Contohnya soal “disekap 3 minggu” yang dibantah karena IWI disebut sering pulang pergi dari tempat tinggalnya. Soal nominal uang juga berbeda. Dalam PDF disebut Rp300 juta, sementara dalam klarifikasi kuasa hukum IWI di neodetik.com 23 Agustus 2026 disebut Rp89 juta.
3. Pola: Tim menduga ada unsur pemerasan. Disebutkan ITO juga pernah meminta uang ke IWI sekitar Rp150 juta. Ketika tidak dipenuhi, surat kuasa dicabut.
“Kami melihat ini rangkaian peristiwa yang terstruktur. Dimulai dari pendekatan personal, lalu penyebaran informasi, hingga tekanan agar ada ganti rugi,” ujar Alma.
“Gangguan Tugas dan Langkah Hukum”
Akibat pemberitaan ini, Alma sempat dipanggil Tim SDO Kejaksaan Tinggi Jabar ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan pada 18 Agustus 2026. Sejak itu, operasional Bagian Hukum dan HAM sempat terganggu. Pada 24 Agustus 2026, Pemkot menunjuk Plh Kabag Hukum dan HAM kepada Yulia Anita.
Alma juga menyoroti soal kesehatan. “Ada obat yang diberikan selama Februari-Mei 2026. Saya minta ini diperiksa dokter profesional. Jangan sampai ada upaya merugikan kesehatan saya,” katanya, merujuk pada obat ISOSORBIDE DINITRATE yang disebut dalam laporan.
“Rekam Jejak dan Permintaan Pemulihan Nama Baik”
Alma menjabat Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor selama 6 tahun, sejak era Bima Arya hingga Dedie Rachim. Di bawah kepemimpinannya, Bagian Hukum meraih beberapa prestasi nasional seperti Terbaik 2 JDIH Nasional dan Indeks Reformasi Hukum tertinggi.
“Saya minta proses hukum berjalan. Nama baik saya, keluarga, dan institusi Pemkot Bogor perlu dipulihkan. Jangan sampai pejabat yang bekerja dengan baik dirusak dengan informasi yang tidak teruji,” tutup Alma.
Polresta Bogor Kota hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan terkait dugaan Pasal 27 UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ITO dan IWI belum dapat dimintai konfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Narasumber:
Alma Wiranta, SH., MH – Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor
(Dwi Wahyudi)
