Hukum

Junara Berharap DPR RI dan Komisi III Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Kriminalisasi yang Menimpa Dirinya Selama Proses Hukum

Medan_HARIANESIA.COM_ Penantian panjang Junara Alberto Hutahaean untuk keluar dari balik jeruji akhirnya terjawab. Setelah 153 hari mendekam di Rutan Kelas I Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanannya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini bermula dari laporan empat pihak, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya.

Nama Junara selama ini ditempatkan sebagai pihak yang dituduh melakukan tindakan kekerasan. Namun di persidangan, berbagai fakta mulai mengemuka dan membuka ruang baru terhadap dugaan bahwa dirinya justru merupakan korban dari peristiwa tersebut.

Saat hakim mengetuk palu dan menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana sidang berubah menjadi sangat emosional. Junara langsung menghampiri kedua orang tuanya yang hadir sejak awal mengikuti jalannya persidangan.

Hermawati boru Siahaan tak mampu menahan tangis ketika memeluk anaknya yang akhirnya bisa pulang. Sang ayah, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga terlihat menahan haru setelah berbulan-bulan hanya bisa menunggu dari kejauhan.

Bagi keluarga, keputusan itu adalah secercah keadilan setelah melewati proses panjang yang mereka anggap penuh tekanan. Mereka datang dari kampung hanya untuk memastikan bahwa anak mereka benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, keluarga bersama tim kuasa hukum langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal dari perjuangan baru menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucap Junara.

Ia menegaskan sejak awal dirinya bukan pelaku utama seperti yang dituduhkan. Menurutnya, saat kejadian ia hanya berusaha melindungi diri dari ancaman yang nyata dan tidak memiliki pilihan lain selain bertahan.

Junara menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie diduga membawa parang saat insiden terjadi. Situasi itu menurutnya membuat dirinya terpaksa melakukan pembelaan diri atau noodweer demi keselamatan.

Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus DPO di Polrestabes Medan belum juga ditangkap. Sementara dirinya justru harus merasakan dinginnya sel tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” katanya.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menyebut keputusan hakim sebagai langkah penting dalam membongkar fakta sesungguhnya. Ia menilai majelis hakim telah melihat bahwa perkara ini tidak sesederhana laporan yang dibangun.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” jelas Simon.

Sidang putusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim nantinya berani memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah bersama keluarganya. Namun putusan akhir nanti akan menjadi ujian sesungguhnya, apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran atau justru terus melindungi ketidakadilan.

Lepi

Exit mobile version