Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Jumping di Depan Petugas, Dua Pembalap Liar Kudus Akhirnya Diangkut ke Polsek

×

Jumping di Depan Petugas, Dua Pembalap Liar Kudus Akhirnya Diangkut ke Polsek

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kudus – Aksi seorang pembalap liar yang sempat melakukan atraksi jumping di depan petugas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan PT Savoria, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, berakhir di tangan polisi.

Dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut akhirnya diamankan Polsek Jati.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya balap liar di kawasan tersebut yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga :  Dukung Program Gizi Seimbang, SPPG Polres Boyolali Salurkan 500 Menu Bergizi

“Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas. Karena itu kami tidak melakukan pengejaran langsung yang berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Subkhan, Minggu (4/10/2026).

Sebagai langkah penindakan, Polsek Jati mengerahkan Unit Intelijen dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi, menelusuri identitas pelaku, hingga memanfaatkan teknologi untuk memastikan keberadaan mereka.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pemuda yang kemudian diamankan pada Minggu pagi. Mereka adalah JGA (19), karyawan swasta asal Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, dan AAA (17), seorang pelajar asal Kecamatan Jati, Kudus.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak se-Indonesia, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat Hari Ini

Keduanya dibawa ke Polsek Jati untuk menjalani pembinaan. Orang tua masing-masing juga dipanggil agar turut menyaksikan proses pembinaan dan memberikan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka.

Selain mendapatkan pembinaan dan peringatan keras, kedua pelaku dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Setelah seluruh proses selesai, keduanya diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Undang Undang Narkotika Dianggap Sebagai Undang Undang Pidana

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat balap liar karena selain melanggar hukum juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600