TNI-POLRI

Jual beli emas tidak dilarang selama bukan dari hasil Ilegal, masyarkat tidak masalah menjual perhiasan emas atau logam mulia bersertifikat miliknya

Para penambang rakyat tidak punya pilihan lain. Jika ingin tetap cari makan dari sektor tambang, jalan satu satunya adalah ajukan IPR ke pemerintah.

Karena sepertinya kebijakan pelarangan untuk pembelian emas dari penambang tak berizin tdk akan diperlonggar, bahkan perbuatan tersebut terancam pidana 5 tahun penjara memang diatur dalam pasal 161 UU no 3 tahun 2022

Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH di polda gorontalo pada Selasa 17 Maret 2026.

Maruly meluruskan narasi ‘larangan toko emas membeli emas’. Menurutnya, untuk aktifitas jual beli emas, tidak ada pelarangan, selama emas yang dibeli atau dijual tersebut bukan bersumber dari tambang illegal.

“jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggung jawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” ujarnya.

 

Dan kata Maruly, pemerintah provinsi Gorontalo harus patuh dengan hukum. Dan tidak memberikan izin atau kelonggaran, karena undang undangnya berbunyi seperti itu.

“kan tidak mungkinlah, pemerintah provinsi memberikan kelonggaran untuk melakukan penambangan tanpa IPR dan penjualan emas hasil PETI tapi malah masyarakatnya kena pidana, kan kasihan masyarakat,” imbuhnya lagi.

Terakhir, Maruly juga mengatakan, justru pemerintah saat ini sangat mengakomodir kebutuhan masyrakat untuk menambang secara legal. Bayangkan WPR sudah ada sejak 2022, tetapi proses selanjutnya untuk penerbitan IPR hingga 2024 tidak ada progresnya. Jd terjadi stuck atau kebuntuan penerbitan IPR selama bertahun tahun dan terjadi pembiaran masyarakat melakukan penambangan secara ilegal yg merusak lingkungan. Baru sejak pertengahan tahun 2025 kemarin sampai dengan awal tahun 2026 ini proses Pengajuan IPR sangat signifikan. Sepengathuan saya pemerintah Provinsi Gorontalo benar benar serius mengakomodir masyarakat untuk menambang secara legal dan bertanggung jawab. Gubernur Ir Gusnar Ismail membuka pintu sebesar besarnya bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan IPR, bahkan untuk memastikan hal tersebut, Gubernur membentuk tim terpadu dari beberapa dinas untuk mempermudah dan mepercepat penerbitan IPR yg diajukan oleh masyarakat. Tapi disayangkan prioritas Gubernur tersebut tdk dimanfaatkan masyarakat penambang dengan maksimal, karena dari sekian banyak penambang masyarakat, berdasarkan data yang diketahuinya, baru ada 16 saja yang mengajukan IPR ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Polda Gorontalo jg tentunya punya kepentingan dalam hal penerbitan IPR ini krn bila semua kegiatan pertambangan masyarakat sdh memiliki IPR tentu kami tenang karena tdk perlu melakukan penegakkan hukum pidana kepada masyarakat. Oleh karena itu Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo SH MH selalu mendorong pemerintah Provinsi agar segera mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR yang diajukan sehingga masyrakat bisa kembali menambang dan dilakukan secara legal serta bertanggung jawab tentunya tutup maruly.

Exit mobile version