Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem

260
×

JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem

Sebarkan artikel ini
JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem
JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia.com Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, pada hari Selasa 13 Agustus 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kemuka Kapuspenkum Kejagung sampaikan, adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:

Baca Juga :  Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara; Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah

•) Terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024.

•) Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024.

•) Terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparta dan Terdakwa Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Kalideres, Pelaku Penodongan Berhasil Ditangkap di Batu Ceper

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bocah Tenggelam di Danau Proyek Perumahan Elite Paramount Petals, Desa Kadu Pasirandu, Curug, Tangerang

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600