JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina dengan Terdakwa Alfian Nasution. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam agenda persidangan ini, JPU menghadirkan total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari saksi lanjutan serta 6 (enam) orang saksi tambahan. Para saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan para saksi di persidangan dinilai sangat mendukung konstruksi pembuktian yang disusun oleh tim JPU.
Berdasarkan fakta yang terungkap, JPU menyoroti adanya usulan Harga Indeks Pasar (HIP) formula RON 92 atau Pertamax yang dijadikan jenis bahan bakar umum penugasan oleh Kementerian ESDM. Namun, JPU menemukan bahwa HIP RON 92 yang diusulkan oleh Terdakwa Alfian Nasution menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite pada saat itu, dan bukan menggunakan data aktual pada saat usulan tersebut diajukan.
JPU juga mengungkapkan bahwa formula yang diusulkan oleh terdakwa tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Terdakwa mengusulkan formula pencampuran (blending) antara 50% Pertalite (RON 90) dengan 50% Pertamax (RON 92). Namun, fakta faktual di kilang maupun pada pengadaan impor menunjukkan bahwa PT Pertamina menggunakan pencampuran antara NAFTA dengan HMOC 92.
Ketidaksesuaian usulan yang diajukan oleh terdakwa tersebut berimplikasi pada munculnya biaya yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan nilai kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam persidangan ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah mengusulkan formula harga yang tidak berdasar pada fakta aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan.
