JAKARTA, Kamis, 5 November 2026 – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), menjadi perhatian publik. Jokowi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Ia mengenakan kemeja batik cokelat dan peci hitam. Kedatangannya turut didampingi putrinya, Kahiyang Ayu, putranya sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, serta ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
Kedatangan Jokowi disambut sejumlah pendukung yang telah berkumpul di sekitar area pengadilan sejak pagi. Jokowi sempat melambaikan tangan sebelum memasuki gedung pengadilan.
JOKOWI TEGASKAN BAWA SELURUH DOKUMEN IJAZAH
Salah satu perhatian utama dalam persidangan kali ini adalah kesiapan Jokowi membawa dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik.
Saat ditanya wartawan mengenai dokumen ijazah yang dibawanya, Jokowi memberikan jawaban singkat.
“Bawa, bawa,” ujar Jokowi.
Ketika kembali ditanya apakah seluruh ijazah asli turut dibawa, ia menjawab tegas, “Semua, semua.”
Kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen yang dibawa tidak terbatas pada ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi mencakup dokumen pendidikan sejak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dokumen tersebut disebut siap diperlihatkan kepada majelis hakim dan para pihak dalam persidangan sesuai mekanisme serta izin hakim.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena proses persidangan merupakan forum hukum untuk menguji keterangan, dokumen, dan alat bukti secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
DISUMPAH DI HADAPAN MAJELIS HAKIM
Persidangan perkara dengan nomor register 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim digelar di Ruang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Timur.
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas oleh majelis hakim, termasuk pencocokan data diri melalui KTP dan pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya.
Jokowi kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian perkara. Keterangan yang disampaikan di ruang sidang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
ROY SURYO SIAPKAN LEBIH DARI 500 PERTANYAAN
Di sisi lain, pihak terdakwa Roy Suryo juga menyatakan telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut timnya menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan. Namun, tidak seluruh pertanyaan tersebut dipastikan akan diajukan.
Materi pertanyaan disebut mencakup proses pelaporan, substansi dakwaan, riwayat pendidikan, hingga persoalan keaslian dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik.
Banyaknya pertanyaan yang disiapkan menunjukkan bahwa pihak terdakwa akan berupaya menguji keterangan saksi melalui mekanisme pemeriksaan di persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Perkara tersebut bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait sejumlah konten video dan unggahan media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazahnya.
6.770 PERSONEL TNI-POLRI DITERJUNKAN, PENGAMANAN TIGA RING
Besarnya perhatian publik terhadap persidangan ini berbanding lurus dengan ketatnya pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa sebanyak 6.770 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
Pengamanan dilakukan dengan sistem tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga agar proses persidangan berlangsung tertib.
Pada ring kedua, kapasitas dibatasi sebanyak 200 orang, dengan pembagian masing-masing 100 orang dari kelompok pendukung Projo dan 100 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma.
Sementara itu, akses ke ruang sidang utama dibatasi untuk 80 orang, masing-masing 40 orang dari kedua kelompok.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kapasitas ruang sidang sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan kondusif.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum, tetapi jumlah pengunjung tetap dibatasi berdasarkan kapasitas ruangan dan ketentuan pengamanan.
PEMBUKTIAN DI PENGADILAN MENJADI PENENTU
Persidangan ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk menguji persoalan yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
Pernyataan Jokowi mengenai dokumen ijazah yang dibawanya, pertanyaan yang disiapkan pihak terdakwa, serta keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara objektif.
Publik tentu berharap persidangan berlangsung transparan, profesional, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta menguji alat bukti.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya tuduhan yang menjadi pokok perkara bukan ditentukan oleh sorak-sorai pendukung maupun perdebatan di media sosial, melainkan melalui fakta persidangan dan penilaian majelis hakim berdasarkan hukum.
M. Chairul




















