Edukasi

Jeny Claudya Lumowa: Informasi dari Pegawai Mini Market Indomaret Soal Kasus TPKS Andy Jaya, Desak Penanganan Serius Tanpa Intervensi

Jakarta,-Jeny Claudya Lumowa, kuasa pendamping korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan tersangka Andy Jaya, menyampaikan informasi baru terkait perkembangan kasus yang masih dalam proses penanganan. Andy Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024 dan resmi masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 4 November 2025 melalui surat perintah yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Utara.

“Kemarin saya berada di Semarang untuk memberikan penghargaan kepada Polres Semarang. Saat mampir ke Mini Market Indomaret, saya berbincang dengan salah satu pegawai yang menyampaikan adanya informasi tentang perintah untuk menutup kasus Andy Jaya – yang pernah menjabat sebagai manajer profesional IT – dengan rapi. Informasi ini masih dalam tahap verifikasi dan kami harap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi,” ujar Jeny dalam keterangan resmi.

Jeny juga menyampaikan pesan tegas terkait penanganan kasus: “Saya minta tolong Kapolres Metro Jakarta Utara jangan main-main. Kasus TPKS tidak boleh dibiarkan berulang dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh sesuai prosedur hukum. Selain itu, kami juga mengimbau agar pihak kepolisian segera mengubah foto DPO Andy Jaya agar dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat, sehingga proses pencarian dapat berjalan lebih efektif dan membantu mempercepat penegakan hukum.”

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pencegahan kekerasan seksual berulang merupakan salah satu tujuan utama yang tercantum dalam Pasal 3 huruf e. Sedangkan untuk kasus pengulangan tindak pidana (recidive), diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yang menetapkan bahwa pelaku yang pernah dihukum karena putusan yang telah tetap kemudian melakukan tindak pidana lagi akan dikenakan pemberat pidana. Apabila pengulangan tersebut adalah tindak pidana TPKS, maka sanksi dapat ditambah sesuai dengan kualifikasi masing-masing pasal dalam UU TPKS, seperti pada Pasal 6 (Pencabulan) atau Pasal 7 (Perkosaan) yang dapat dikenai tambahan pidana hingga sepertiga dari maksimum pidana yang diatur jika merupakan kasus berulang.

Sebelumnya, rilis informasi awal terkait kasus ini merupakan hasil dari upaya komunikasi dengan pimpinan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita. Jeny juga mengungkapkan kekhawatiran terkait penyebaran foto tersangka yang sebelumnya diburamkan, namun menegaskan bahwa transparansi penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami menduga adanya kemungkinan faktor yang menyebabkan proses penanganan kasus berjalan lambat. Dugaan ini perlu diperiksa secara mendalam oleh inspektorat kepolisian dan pihak berwenang agar tidak terjadi praktik yang tidak sesuai prosedur. Kami juga mengimbau agar seluruh data terkait kasus, termasuk nomor DPO, dapat diumumkan secara resmi dan transparan sesuai aturan,” jelasnya.(DW)

TRC PPA

Exit mobile version