TNI-POLRI

Jelang Ramadan, Kios Obat Golongan G di Cimahi Selatan Diduga Masih Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak

CIMAHI – 17 Februari 2026 Menjelang bulan suci Ramadan, peredaran obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga masih marak dan beroperasi secara terbuka. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi berada di Jalan Kebon Kopi No.175, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Hasil penelusuran tim media di lapangan mengungkap adanya praktik penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Seorang penjual yang enggan disebutkan identitasnya mengakui secara langsung aktivitas tersebut.

“Iya benar, di sini menjual obat Tramadol dan Hexymer, Pak,” ujarnya singkat.
Tak hanya itu, seorang warga yang diketahui sebagai pemilik kontrakan sekaligus petugas keamanan di lokasi tersebut juga membenarkan adanya aktivitas jual beli obat daftar G di tempat itu.

“Saya pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan.

Memang benar mereka menjual obat terlarang di sini,” ungkapnya kepada wartawan. Ia menambahkan, selain digunakan sebagai tempat lesehan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi.

Sementara itu, seorang pembeli berinisial R mengaku membeli satu lempeng Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp50.000 pada Sabtu (17/1/2026).
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut, terlebih menjelang Ramadan.

Mereka meminta pemerintah setempat mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Alangkah baiknya pemerintah setempat dan aparat segera bertindak. Jangan sampai generasi muda jadi korban,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kota Cimahi, Polres Cimahi, serta Polda Jawa Barat untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap oknum, mafia, maupun jaringan distributor obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cimahi.

Ancaman Pidana
Mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan demi menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Lepi

Exit mobile version