Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Jelang Detik Detik Proklamasi HUT RI ke 80 Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Berikan Remisi Langsung Bebas Kepada 53 Narapidana

17
×

Jelang Detik Detik Proklamasi HUT RI ke 80 Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Berikan Remisi Langsung Bebas Kepada 53 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang_HARIANESIA.COM_Sebanyak 2810 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memperoleh remisi terkait HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 53 di antaranya langsung bebas dan kembali kepada keluarganya masing-masing.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menyerahkan langsung surat keputusan (SK) remisi tersebut kepada para napi. Ini dilakukan setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI di sana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa. “Ini khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali,” ujar Yogi, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga :  Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk 5 Pelaku Diamankan Polisi Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba

Rinciannya, 1.219 narapidana menerima remisi umum dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa. Sedangkan narapidana yang langsung bebas terdiri dari 29 penerima remisi umum dan 24 penerima remisi dasawarsa.

Kemudian 15 narapidana penerima remisi umum akan menjalani subsider. Demikian pula 10 narapidana penerima remisi dasawarsa yang juga bakal menjalani subsider.

Menurut Yogi, pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. “Ini merupakan apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, terukur, dan telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Setda Tangsel Esok Akan Menggelar Penyelesaian Akhir, antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Property tbk/Bintaro Mall Ex Changes

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menyebutkan persyaratan untuk menerima remisi tersebut. “Mereka harus memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta berkelaluan baik selama menjalani pembinaan,” katanya.( D.WAahyudi )

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600