Bandung, – Dunia birokrasi Kota Bandung kembali diguncang isu panas. Kepala Bidang Drainase dan Trotoar DSDABM Kota Bandung Kiki Rosani Rifki saat ini diduga kuat tengah terjerat masalah hukum serius menyusul laporan mengenai pernyataan palsu yang ia buat, menuduh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemerasan.
Tuduhan pemerasan ini, yang diklaim atas permintaan oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), kini berbalik menjadi bulu tajam yang mengancam sang Kabid sendiri.
Pemanggilan Polrestabes dan Ancaman Pidana Balik
Menurut informasi yang diterima, Polrestabes Bandung telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan dari pihak pelapor pada minggu depan.
Ini mengindikasikan bahwa proses klarifikasi akan segera menyasar Kiki dan timnya untuk membongkar kebenaran di balik pernyataan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, menyoroti bahwa jika pernyataan Kiki tidak terbukti benar, maka Kiki bukan hanya menghadapi masalah etika internal, tetapi juga potensi jerat hukum pidana.
“Ini adalah kasus yang sangat sensitif. Jika Jaksa ASN benar-benar melakukan pemerasan, Pasal 368 KUHP menanti dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun, jika Kiki terbukti membuat pernyataan palsu atau memfitnah, dia dapat dijerat Pasal 311 atau Pasal 317 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah,” tegas Wempy.
Analisis Hukum dan Peringatan Kritis
Kasus ini menempatkan Kiki dalam posisi sulit. Wempy Syamkarya menyampaikan tiga langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh Kabid Kiki:
1. Tetap Kooperatif: Memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada penyidik Polrestabes.
2. Mencari Bantuan Hukum: Segera didampingi oleh pengacara berpengalaman.
3. Mengumpulkan Bukti: Menyiapkan segala bukti yang relevan untuk mendukung atau membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Pemerasan adalah delik serius. Tetapi pernyataan palsu yang merusak reputasi seorang pejabat negara adalah pelanggaran etika dan hukum yang tidak kalah berat. Kami menuntut Polrestabes melakukan investigasi mendalam dan transparan,” tambah Wempy.
Tuntutan untuk Walikota Bandung
Wempy Syamkarya juga mendesak Walikota Bandung, Muhammad Farhan, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk:
– Memerintahkan Investigasi Internal di lingkungan Bidang Drainase dan Trotoar DSDABM Kota Bandung .
– Meningkatkan Pengawasan Melekat untuk mencegah pelanggaran serupa.
– Menjadikan kasus ini sebagai Pelajaran Mahal bagi seluruh ASN Pemkot Bandung mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam mengeluarkan pernyataan publik.
“Kami berharap Walikota menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kasus Kabid Kiki ini harus menjadi momentum pembersihan birokrasi,” pungkas Wempy.***