Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor

×

Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus mengukuhkan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor, Kamis, 27 November 2025. Agenda ini menjadi momentum penting penguatan peran kejaksaan dalam membina tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan, sebagai bagian dari penyelenggara eksekutif negara, memiliki tanggung jawab strategis mendukung percepatan pembangunan nasional. Salah satunya melalui penguatan pembangunan desa—sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden terkait pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Program Jaga Desa merupakan bentuk konkret pengawasan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Reda. Ia menjelaskan, pengawasan ini diperkuat melalui optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana desa dan aset desa berjalan transparan.

Baca Juga :  Jurnalis Dihajar di Serang, Samsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!

Jamintel juga menekankan pentingnya kemitraan dengan ABPEDNAS. “Kami telah sepakat untuk berkolaborasi guna mewujudkan pengawasan yang lebih holistik. Seluruh Kejaksaan Negeri didorong menggandeng Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di wilayah hukumnya masing-masing,” katanya.

Melalui pola ini, pengawasan dapat dilakukan lebih masif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Sistem tersebut mencakup pelaporan pekerjaan, pendataan aset desa, distribusi pupuk, pengembangan Koperasi Merah Putih, program Jaga Budaya, serta aspek-aspek lain yang menjadi instrumen kontrol akurat dan akuntabel.

Baca Juga :  Klarifikasi Tegas Kejaksaan Agung Terkait Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Reda berharap, penguatan sistem pengawasan ini mampu mencegah terjadinya penyimpangan di tingkat desa. “Ke depan, tidak boleh lagi ada Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi akibat salah kelola keuangan maupun aset desa. Desa harus maju dan mampu mengembangkan potensi ekonomi melalui Koperasi Merah Putih serta program lainnya,” tegasnya.

Implementasi pengawasan desa tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama erat antara ABPEDNAS dan BPD, di antaranya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Desa, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pemantauan kinerja Kepala Desa.

Aplikasi Jaga Desa menyediakan tiga kanal utama untuk mempercepat komunikasi dan penanganan potensi persoalan di lapangan:

Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari
Ruang komunikasi langsung antara Kepala Desa dan Kejaksaan Negeri terkait persoalan pengelolaan keuangan maupun usaha koperasi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 2,51 Gram di Wonogiri

Kanal Laporan Kades/Lurah – Jamintel
Sarana melaporkan lambat atau tidak adanya respon dari Kejaksaan Negeri atas pengaduan yang disampaikan.

Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa
Fasilitas klarifikasi terkait dugaan penyimpangan atau korupsi yang dilakukan perangkat desa.

Mengakhiri sambutannya, Reda menyampaikan harapan agar program Jaga Desa semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam mengawal pembangunan dari level paling bawah.

“Dengan kerja sama semua pihak, pengawasan terhadap desa dapat kita lakukan lebih baik dan lebih efektif,” pungkas Jamintel.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600