Jakarta_HARIANESIA.COM_Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen kuat Kejaksaan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali mengenai Pembinaan, Pengawasan Dana Desa, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa pada 11–12 September 2025.
Acara strategis ini turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta para Kepala Daerah dan Kajari se-Bali.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi mitra strategis desa. Intelijen kejaksaan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan jujur, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem real-time monitoring yang menghadirkan:
Laporan cepat Kepala Desa terkait pengelolaan dana;
Mekanisme tanggap darurat tanpa biaya tambahan;
Pendampingan hukum gratis dari jaksa; Pengawasan proyek desa secara langsung. JAM-Intel menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa ditempatkan sebagai ultimum remedium jalan terakhir karena yang diutamakan adalah pencegahan.
Data menunjukkan eskalasi kasus korupsi dana desa secara nasional:
Tahun 2023: 187 perkara,
Tahun 2024: 275 perkara,
Semester I 2025: 459 perkara. Namun di Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani kasus serupa. Fakta ini menegaskan bahwa sebagian besar desa di Bali mampu menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kejaksaan juga aktif memperkuat pembangunan desa melalui berbagai program nyata, antara lain:
Ketahanan pangan: pemanfaatan lahan rampasan korupsi untuk pertanian, seperti panen raya 1.650 ton padi di Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025;
Koperasi Merah Putih: pengembangan koperasi desa/kelurahan binaan Adhyaksa di sejumlah provinsi;
Inovasi desa di Bali: pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai forum Restorative Justice.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga memberikan piagam penghargaan kepada kepala daerah yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa sebuah penghargaan atas kepemimpinan yang berintegritas.
Dengan sinergi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, target besar dicanangkan: pada tahun 2026 jumlah Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi harus menurun signifikan.