Edukasi

Jaksa Agung Tegaskan Instruksi Kinerja: Integritas, Profesionalisme, dan Kepercayaan Publik

16

NTT_HARIANESIA.COM_Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 24 September 2025. Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja Kejaksaan di semua lini, sekaligus mengingatkan agar jajaran Kejati NTT benar-benar menjaga marwah institusi dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Burhanuddin memberikan apresiasi atas capaian Kejati NTT, namun ia menekankan bahwa pencapaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Kinerja harus terus ditingkatkan, lebih solid, lebih transparan, dan lebih berorientasi pada rasa keadilan masyarakat. “Kejaksaan harus menjadi teladan hukum yang mampu melayani rakyat dengan hati nurani, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung menegaskan beberapa arahan strategis di antaranya:

Bidang Pembinaan

Serapan anggaran Kejati NTT per 22 September 2025 mencapai 81% dan realisasi PNBP 88,32%. Burhanuddin mengingatkan agar hambatan segera diurai dengan langkah nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.

Bidang Intelijen

Ia menuntut Kejati NTT memperkuat program Jaksa Mandiri Pangan serta mendampingi proyek strategis Rp1,6 triliun dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran. Ia menegaskan tidak boleh ada celah penyimpangan.

Bidang Tindak Pidana Umum

Dengan 60 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice dan 16 Rumah RJ terbentuk, Jaksa Agung menekankan agar pendekatan keadilan restoratif benar-benar menyatu dengan kearifan lokal, sehingga hukum menjadi instrumen kedamaian, bukan ketakutan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Penyelamatan keuangan negara Januari–September 2025 mencapai Rp8,68 miliar, tertinggi dari Kejati NTT Rp3,43 miliar. Burhanuddin menegaskan agar perkara strategis yang disorot publik ditangani serius, transparan, dan bebas dari intervensi.

Bidang Perdata dan TUN

Kinerja Kejati NTT mencatat penyelamatan keuangan Rp1,01 miliar, pemulihan Rp15,36 miliar, dan ribuan perkara bantuan hukum. Program nasional seperti MBG, Cetak Sawah, dan pengendalian inflasi harus dijalankan konsisten, bukan seremonial.

Bidang Pengawasan

Ia menekankan pengawasan internal harus jadi benteng utama. Semua pegawai wajib melaporkan LHKPN/LHKASN, mematuhi SAKIP, dan bersih dari pungli. Fakta masih ditemukannya kasus disiplin, menurut Burhanuddin, adalah alarm bahwa pengawasan harus lebih ketat dan menyentuh akar persoalan.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyoroti dukungan Kejaksaan terhadap Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Perpres No. 5/2025. Ia mengingatkan agar setiap dukungan dijalankan hati-hati, tidak boleh dipelintir sebagai tameng kepentingan sempit.

Penutup

Kunjungan kerja ini menegaskan kembali arah kebijakan Kejaksaan: kinerja tidak boleh stagnan, integritas harus mutlak, dan kepercayaan publik adalah harga mati. Kejati NTT diingatkan untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

 

Exit mobile version