Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Izin Tak Kunjung Terbit, Proyek Gedung di Bawah SUTET Depok Diduga Ilegal: DKP3 Dinilai Plin-Plan

30
×

Izin Tak Kunjung Terbit, Proyek Gedung di Bawah SUTET Depok Diduga Ilegal: DKP3 Dinilai Plin-Plan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_Polemik bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di samping Rumah Potong Hewan (RPH) Tapos, Kota Depok, semakin menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sejak berita pertama kali terbit pada 6 November 2024 dengan judul “Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?”, hingga kini, 3 September 2025, izin resmi dari pihak PLN tak kunjung dikeluarkan.

Padahal, dalam penjelasan resmi yang disampaikan Adam, Kabid DKP3 Kota Depok, pada 14 Agustus 2025 lalu, ia memastikan bahwa izin dari PLN akan keluar “Minggu depan”. Namun faktanya, hingga hari ini, pernyataan tersebut tidak terbukti.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih jauh, Kepala DKP3 Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani, pada 3 September 2025 justru menyampaikan bahwa izin masih dalam “tahap proses”. Kontradiksi pernyataan ini memunculkan kesan inkonsistensi dan lemahnya komitmen lembaga pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Imigrasi Denpasar Gelar Operasi, Amankan Tiga WNA yang Diduga PSK

Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menegaskan bahwa sikap plin-plan yang ditunjukkan pejabat DKP3 patut dipertanyakan. “Bagaimana mungkin satu dinas bisa berbeda suara? Publik berhak tahu, ini sekadar permainan kata-kata atau memang ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum: Bangunan di bawah jalur SUTET sejatinya berpotensi melanggar aturan tata ruang serta membahayakan keselamatan publik. Berdasarkan:

Baca Juga :  Atap Gedung SDN Mekarjaya 29 Depok Ambruk, Warga Pertanyakan Kualitas Renovasi

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (3), disebutkan bahwa ruang bebas di bawah SUTET harus steril dari bangunan permanen.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015, menegaskan adanya kewajiban menjaga jarak aman jaringan transmisi tenaga listrik.

Jika izin tidak pernah terbit, keberadaan gedung tersebut berpotensi ilegal dan melanggar aturan yang berlaku. Pertanyaannya: mengapa pembangunan bisa berjalan tanpa kejelasan izin resmi hingga hampir setahun?

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan

Tuntutan Transparansi: LSM dan media menilai, Pemerintah Kota Depok serta PLN harus transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat menduga ada “main mata” dalam proses perizinan. Apalagi, keberadaan gedung di bawah SUTET bukan hanya soal izin administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa, integritas hukum, dan kredibilitas pemerintah daerah.

Edwar menutup dengan pernyataan keras: “Jika pemerintah daerah tidak bisa memberikan kepastian hukum dan komitmen yang jelas, ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan negara.”

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600