EdukasiPolitik

Isu AS Bebas Melintas Udara RI Mencuat, Kemenhan & DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Sejumlah media asing melaporkan adanya kesepakatan izin ruang udara Indonesia untuk militer Amerika Serikat. Kementerian Pertahanan dan DPR RI buka suara menegaskan kedaulatan udara RI tetap penuh di tangan Indonesia.

Kronologi: Dari Bocoran Dokumen hingga Rencana Pertemuan Menhan
Isu ini mulanya diberitakan _The Sunday Guardian_ pada 12 April 2026 soal bocoran dokumen rahasia AS bertajuk _”Operationalizing U.S. Overflight”_. Dokumen itu menyebut rencana membuka akses ruang udara bagi pesawat militer AS.

Isu ini disebut-sebut terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Februari 2026.

Dalam dokumen, Indonesia dikabarkan setuju memberi izin penerbangan tanpa batas untuk misi darurat, krisis, hingga latihan militer bersama. Skemanya cukup memberikan pemberitahuan tanpa perlu izin di tiap kasus, artinya akses bisa berjalan terus setelah diaktifkan.

AS juga mengusulkan jalur koordinasi langsung antara angkatan udara kedua negara, biar mobilitas militer makin cepat dan minim hambatan. Kesepakatan ini disebut sudah disetujui di level pemerintah dan rencananya diteken saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Menhan AS Pete Hegseth di Washington, 15 April.

*Dibantah Kemenhan: Draft Awal, Tak Mengikat*
Kementerian Pertahanan buka suara soal isu pesawat militer AS bebas melintas di wilayah udara Indonesia. Lewat Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, ditegaskan bahwa kendali penuh wilayah udara tetap di tangan Indonesia.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico seperti dikutip Antara (13/4).

Rico bilang, semua kerja sama pertahanan pasti dikaji matang dan harus menguntungkan Indonesia. Soal dokumen yang beredar, Kemenhan menjelaskan bahwa itu masih _draft_ awal, belum final, dan tak punya kekuatan hukum.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Rico, Minggu (13/4). Ia menambahkan, setiap aktivitas di wilayah udara tetap harus lewat persetujuan Indonesia.

*Kata DPR: Tak Ada Dasar Hukum Blanket Overflight*
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa tak ada dasar hukum yang membolehkan negara asing bebas tanpa batas melintas di ruang udara Indonesia.

Ia merespons isu soal akses ruang udara bagi pesawat militer AS. Menurutnya, kerja sama pertahanan memang terbuka, namun harus mengutamakan kepentingan nasional, termasuk menjaga kedaulatan, dan sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif.

Berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, Sukamta menegaskan setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk _diplomatic clearance_ dan _security clearance_.

“Transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional,” ujarnya.

Dwi

Exit mobile version