Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Istri UUN/Fam Fuk Tjhong Korban Saksi Mata Penculikan & Pengroyokan Keji Suaminya di Lebak, Minta Bantuan LPSK Untuk Pemulihan Trauma

×

Istri UUN/Fam Fuk Tjhong Korban Saksi Mata Penculikan & Pengroyokan Keji Suaminya di Lebak, Minta Bantuan LPSK Untuk Pemulihan Trauma

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM– Tangis dan ketakutan masih membekas pada diri Tjiauw Eng (58 tahun), istri Uun alias Fam Fuk Tjhong, yang menurut keterangan kuasa hukum Suaminya yaitu Eyang / Pak UUN / Fam Fuk Tjhong telah menjadi korban dugaan penculikan dan pengeroyokan keji di Lebak, Banten.

Tjiauw Eng / istri Pak UUN disebut mengalami trauma berat setelah menyaksikan secara langsung suaminya didepan matanya mengalami kekerasan sebelum kemudian dibawa paksa ( diculik ) oleh sejumlah orang.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum keluarga, meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan. Bahkan, suasana yang semestinya biasa di lingkungan rumah kini dapat memicu rasa takut.

Kuasa hukum keluarga, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Kuasa Hukum (Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI) dari Tjiauw Eng ( istri UUN ) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi klien tersebut saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga :  PWI: Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, di injak, di pukul, di gotong, dan diculik” ujar Bianca lirih dan berkaca kaca.

Menurut Bianca, pengalaman tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman dan terus dihantui kekhawatiran. Salah satu pemicu kecemasan yang dirasakan adalah suara ketukan pintu atau kedatangan orang yang tidak dikenal.

Suara ketukan pintu yang bagi sebagian orang merupakan hal biasa, kini disebut dapat mengingatkan Tjiauw Eng pada peristiwa yang dialaminya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka menilai perlindungan terhadap korban maupun keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemulihan dari dampak psikologis akibat peristiwa yang dialami.

Baca Juga :  Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebagai langkah perlindungan, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Bianca berharap permohonan tersebut dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai kewenangan LPSK, termasuk kemungkinan dukungan pemulihan psikologis bagi Tjiauw Eng.

“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” pungkas Bianca

Permohonan perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memastikan Tjiauw Eng mendapatkan rasa aman sekaligus dukungan dalam menghadapi dampak yang muncul setelah peristiwa dugaan kekerasan dan penculikan terhadap suaminya.

Bukan Hanya Luka Fisik, Ada Trauma yang Harus Dipulihkan

Baca Juga :  Satpas SIM Pasar Segar Cinere Tingkatkan Pelayanan: Semua Biro dan Pemohon Kini Terkoordinasi Satu Pintu

Kasus tersebut kembali menyoroti bahwa dampak sebuah dugaan tindak kekerasan tidak selalu berhenti pada korban yang mengalami kekerasan secara langsung.

Keluarga yang menyaksikan atau terdampak peristiwa tersebut juga dapat mengalami tekanan dan ketakutan.

Karena itu, selain proses hukum untuk mengungkap perkara secara terang, aspek perlindungan dan pemulihan korban maupun pihak yang terdampak menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi keluarga dalam proses hukum dan upaya memperoleh perlindungan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses penanganan. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600