Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membagikan 4.100 barcode berstandar internasional kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mempermudah akses produk mereka ke pasar ritel modern. Pembagian barcode tersebut berlangsung dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang digelar Rabu (14/10) hingga Minggu (18/10).
Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, barcode menjadi salah satu kebutuhan penting agar produk UMKM dapat masuk ke sistem penjualan ritel modern. Tanpa kode identitas itu, produk sulit tercatat dan terjual di jaringan peritel besar.
Barcode SKU merupakan kode identitas produk yang digunakan untuk memudahkan pencatatan stok, pengelolaan barang, dan transaksi penjualan. Di ritel modern, barcode dipindai oleh kasir untuk mengenali produk dan menampilkan harganya di sistem.
Barcode SKU — kode identitas produk yang memudahkan pencatatan stok, pengelolaan barang, dan transaksi penjualan di sistem ritel modern.
Menurut Budihardjo, keberadaan barcode menentukan apakah sebuah produk bisa diterima kasir dan sistem penjualan ritel. Ia menyebut biaya pengurusan barcode secara mandiri cukup mahal bagi pelaku usaha kecil.
“Tanpa barcode itu sangat sulit. Kasir-kasir di ritel modern hanya perlu memindai barang, lalu harganya langsung keluar di komputer. Sementara, biaya untuk mendapatkan barcode cukup mahal.”
— Budihardjo Iduansjah, Ketua Hippindo
Pemberian barcode ini diharapkan membantu UMKM bersaing dengan produk lain yang sudah lebih dahulu masuk ke jaringan ritel modern. Inisiatif tersebut juga diharapkan meningkatkan penjualan UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ritel.
Hippindo turut mendorong perluasan pasar produk UMKM, termasuk melalui peluang ekspor. Dengan standar barcode internasional, produk UMKM diharapkan lebih mudah diproses dalam sistem perdagangan di pasar domestik maupun luar negeri.
Syarat dan Produk yang Bisa Didaftarkan
Pembagian barcode menyasar UMKM yang memenuhi sejumlah ketentuan. Hippindo menetapkan tiga syarat utama bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dalam program ini.
- UMKM binaan Kementerian Perdagangan
- Produk sudah dipasarkan minimal 1 tahun
- Legalitas usaha dan dokumen produk
Adapun produk yang bisa didaftarkan berupa makanan ringan, bumbu dan olahan pangan, minuman, kerajinan, kebutuhan rumah tangga, serta health & beauty. Kategori tersebut mencerminkan ragam komoditas UMKM yang dinilai siap bersaing di rak ritel modern.
Barcode Bukan Satu-satunya Syarat
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Sofwan mengatakan, kepemilikan barcode bukan satu-satunya syarat agar produk UMKM dapat diterima oleh peritel. Produk juga perlu memenuhi ketentuan keamanan dan standar yang berlaku.
Untuk produk makanan, misalnya, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kewajiban sertifikasi halal. Produk tertentu juga perlu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kemasan harus mencantumkan informasi produk secara jelas, termasuk isi dan berat bersih. Informasi tersebut harus sesuai dengan produk yang dijual dan tidak menyesatkan konsumen.
Kualitas produk juga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan penjualan. Produk makanan dan minuman perlu memiliki rasa dan kualitas yang baik agar konsumen bersedia melakukan pembelian berulang.
- Persyaratan BPOM untuk produk makanan
- Kewajiban sertifikasi halal
- Kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
“Kalau sudah dipercaya mereknya, rasanya juga harus enak. Kalau produk UMKM makanan atau minuman, pelan-pelan pasti bisa dibeli secara terus-menerus.”
— Iqbal Shoffan Sofwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Peran dalam Rantai Pasok Ritel
Bagi peritel, barcode memungkinkan pencatatan stok berjalan otomatis dan mengurangi kesalahan input harga. Sistem kasir membaca kode tersebut untuk menampilkan harga sekaligus memperbarui jumlah barang yang tersisa di gudang.
Karena itu, produk tanpa barcode nyaris tidak bisa dijual di gerai modern, bahkan jika kualitasnya baik. Hambatan administrasi inilah yang coba dipangkas Hippindo melalui pembagian barcode gratis bagi UMKM terpilih.
Langkah ini sekaligus menempatkan UMKM dalam posisi setara dengan produk pabrikan yang lebih dulu memiliki identitas resmi. Dengan standar internasional, produk UMKM berpeluang lebih besar menembus jaringan distribusi yang lebih luas.
Pertanyaan Umum
Apa itu barcode SKU dan mengapa penting bagi UMKM?
Barcode SKU adalah kode identitas produk yang digunakan untuk pencatatan stok, pengelolaan barang, dan transaksi penjualan. Barcode penting agar produk UMKM dapat dipindai kasir dan masuk ke sistem ritel modern.
Berapa jumlah barcode yang dibagikan Hippindo dan untuk siapa?
Hippindo membagikan 4.100 barcode berstandar internasional kepada UMKM. Penerimanya adalah UMKM binaan Kementerian Perdagangan dengan produk yang sudah dipasarkan minimal satu tahun serta memiliki legalitas usaha dan dokumen produk.
Apa saja syarat lain agar produk UMKM diterima peritel?
Selain barcode, produk perlu memenuhi ketentuan keamanan dan standar, seperti persyaratan BPOM dan sertifikasi halal untuk makanan, SNI untuk produk tertentu, serta kemasan yang mencantumkan informasi isi dan berat bersih secara jelas.
Sumber: Katadata




















