Edukasi

Hidup 13 Hari, Disebut Tidak Miskin: DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

JAKARTA, 26 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menilai ukuran kemiskinan yang digunakan

pemerintah saat ini belum menggambarkan kondisi riil kehidupan masyarakat.

Perbedaan mencolok dengan standar internasional disebut membuat jutaan warga yang hidup dalam kondisi rentan tidak tercatat sebagai miskin secara administratif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan nasional berada di angka Rp641.443 per kapita per bulan atau sekitar Rp21.381 per hari, dengan jumlah
penduduk miskin tercatat 23,36 juta jiwa (8,25 persen).

Di sisi lain, standar yang digunakan Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah
berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp111.882 per hari. Jika menggunakan
pendekatan tersebut, jumlah masyarakat yang tergolong miskin dan rentan di Indonesia
dinilai dapat mencapai sekitar 60-68 persen dari total populasi.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab dipanggil Bung
Dendy menyatakan bahwa rendahnya garis kemiskinan berdampak pada tidak
terlihatnya kondisi ekonomi kelompok masyarakat yang sebenarnya berada dalam
tekanan.

“Angka kemiskinan terlihat turun, tetapi daya beli rakyat melemah. Banyak yang tidak
miskin secara data, namun hidup dalam kekurangan secara nyata,” ujar Dendy.

Garis Kemiskinan dan Kebutuhan Hidup Layak

DPD GMNI DKI Jakarta memaparkan bahwa kebutuhan konsumsi makanan bergizi
dengan asumsi Rp45.000 per hari setara dengan Rp1,35 juta per bulan. Nilai ini sudah
melampaui garis kemiskinan nasional.

Dengan demikian, angka Rp641.443 per bulan disebut hanya mampu memenuhi
kebutuhan makan selama sekitar 13 hari, tanpa memperhitungkan kebutuhan dasar lain
seperti biaya tempat tinggal, listrik dan air, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan
energi rumah tangga
Kenaikan harga bahan pokok dalam beberapa waktu terakhir juga disebut semakin
menekan pengeluaran masyarakat.

Akar Persoalan yang Bersifat Struktural
DPD GMNI DKI Jakarta menilai persoalan kemiskinan tidak berdiri sendiri, melainkan
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.

Dari sisi kebijakan, garis kemiskinan dinilai terlalu rendah dan perlindungan sosial belum
menjangkau seluruh kelompok rentan.

Dari sisi ekonomi, upah pekerja disebut belum memenuhi standar hidup layak,
sementara ketimpangan penguasaan aset masih tinggi.

Tekanan pasar terlihat dari kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diikuti
peningkatan pendapatan.
Di sektor ketenagakerjaan, dominasi pekerjaan informal membuat banyak pekerja tidak
memiliki jaminan sosial yang memadai.

Sementara dalam pendataan, pendekatan yang digunakan dinilai belum mampu
menangkap kelompok masyarakat yang berada sedikit di atas garis kemiskinan tetapi
sangat rentan jatuh miskin.

Kesenjangan antara Kebutuhan Rakyat dan Kebijakan Negara
DPD GMNI DKI Jakarta juga menyoroti adanya jarak antara kebutuhan hidup layak
masyarakat dengan respons kebijakan yang ada saat ini.

Kebutuhan dasar seperti
pangan, hunian, pendidikan, kesehatan, transportasi dan energi dinilai belum
sepenuhnya dijawab melalui kebijakan yang mampu menjamin standar hidup yang
manusiawi.
Program bantuan sosial, besaran upah, serta subsidi disebut masih berada di bawah
kebutuhan riil masyarakat.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Kondisi tersebut, menurut DPD GMNI DKI Jakarta, tidak sejalan dengan amanat
konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas penghidupan yang layak, Pasal
28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, Pasal 33 tentang demokrasi ekonomi serta
Pasal 34 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin.
Dalam perspektif ideologi kerakyatan yang menjadi basis perjuangan organisasi,
keberhasilan pembangunan tidak diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari
terwujudnya keadilan sosial.
Dorongan Reorientasi Kebijakan
DPD GMNI DKI Jakarta mendorong pemerintah untuk meninjau kembali indikator
kemiskinan nasional agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat serta menjadi
dasar penyusunan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Ukuran kesejahteraan tidak boleh berhenti pada angka statistik. Negara harus
memastikan rakyat benar-benar hidup layak dan bermartabat,” tegas Dendy

DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa kemerdekaan sejati hanya dapat diukur dari
terpenuhinya hak-hak dasar rakyat secara nyata, bukan semata dari perbaikan indikator
makro ekonomi.

Dwi

Exit mobile version