Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Habiburokhman Desak Penendang Perempuan di Senayan City Diproses Tanpa Kompromi

×

Habiburokhman Desak Penendang Perempuan di Senayan City Diproses Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya memproses secara tegas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Ia menegaskan, kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak boleh ditoleransi dan proses hukum harus berjalan adil serta transparan.

Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang telah mengamankan pria berinisial R (43/44) yang diduga menendang seorang perempuan saat berada di area food court Senayan City.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta. Kecepatan dan ketepatan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat ini patut kita puji,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96

Ia meminta penyidik tidak memberikan perlakuan khusus kepada tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar pelaku diproses hukum tanpa ada kompromi. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tersangka juga tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa atau keistimewaan apa pun selama proses hukum berjalan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyoroti soal publikasi identitas tersangka. Ia meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan prosedur yang konsisten dengan penanganan perkara pidana lainnya.

Baca Juga :  Diduga Pungli QRIS, Toko Grosir Trio Boy 3 di Jalan Raya Jakarta-Bogor Tarik Biaya Admin Rp500

“Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan ekspos wajah,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman seorang pria menendang perempuan dari belakang di area food court Senayan City beredar di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (13/9/2026).

Polda Metro Jaya kemudian menangkap R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026). Polisi menyatakan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Polisi juga menyatakan korban telah menjalani visum dan mengalami luka pada bagian lutut serta pinggang, disertai trauma psikis.

Baca Juga :  Bahaya Lalat bagi Kesehatan dan Solusi Ampuh Pest Control

Terkait motif, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan kesimpulan sementara penyidik, tersangka merasa terganggu dengan keberadaan korban.

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa mendatang,” tegasnya.

HERI

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600