Jakarta – Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Habib Muchdar Hasan Assegaf menyatakan” Setiap penyimpangan yang terjadi dalam proses pengangkatan Advokat harus disikapi secara tegas dan menyeluruh, mulai dari pembuktian pemalsuan ijazah, pencabutan gelar akademik, hingga pembatalan status keanggotaan dalam organisasi profesi ” Ujarnya Jumat 16/1/26.
Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan ijazah palsu di Kota Banjarmasin menjadi sebuah topik yang hangat dan publik pun dikejutkan dengan munculnya kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berstatus sebagai advokat” Habib Muchdar sangat apresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Ketua PERADI Kota Banjarmasin H.Edi Sucipto, S.H., M.H., beliau menindak tegas oknum advokat bernama Asphiani Idris, yang disinyalir telah menggunakan ijazah palsu.
Habib Muchdar menambahkan” Profesi Advokat adalah profesi yang dihormati dan dihargai dalam sistem hukum di seluruh dunia, namun ada oknum yang memanfaatkan profesi ini untuk keuntungan pribadi mereka dengan menjadi advokat gadungan, oleh karenanya sikap tegas yang dilakukan oleh Ketua PERADI Banjarmasin patut di Apresiasi hal ini merupakan komitmen organisasi advokat untuk menjaga marwah profesi hukum.
Lebih lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan sebagai Dewan Penasihat di Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) menegaskan”Jerat Pidana untuk oknum Advokat gadungan tersebut, sebab kepalsuan Ijazah secara hukum sebagai tindak pidana yang di diperoleh melalui cara yang tidak sah seperti membeli ijazah, memalsukan dokumen kelulusan atau memalsukan tanda tangan dosen pembimbing termasuk ke dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263.
Menurut pengamat hukum’ Habib Muchdar” Profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) adapun penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh oknum advokat berinisial AI telah mencoreng profesi advokat, maka jika ada oknum seperti itu yang mengaku seorang advokat tetapi memakai ijasah palsu berarti jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang dia raih juga dipastikan palsu” Ucapnya.
Namun penting untuk dipahami bahwa penilaian mengenai asli atau palsunya ijazah tidak bisa serta merta dilakukan oleh publik atau organisasi advokat, penetapan mengenai sah atau tidaknya suatu ijazah secara hukum harus melalui proses peradilan dimana dalam hal ini aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah dan apabila pengadilan memutuskan secara inkracht bahwa oknum tersebut terbukti menggunakan ijazah palsu, maka putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan, termasuk pencabutan ijazah dan evaluasi status profesinya sebagai advokat” Tutupnya
