Semarang – Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, guna memberikan kesaksian terkait aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
*Perkara ini menyeret tiga terdakwa utama, yakni:*
1. Iskandar Zulkarnaen, eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap.
2. Andhi Nur Huda, eks Direktur PT RSA.
3. Awaluddin Murri, eks Pj Bupati Cilacap.
*Keterangan Saksi Gus Yazid di Persidangan*
Dalam persidangan, Gus Yazid mengaku bekerja sebagai pemberi jasa pengobatan alternatif dan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia menyampaikan beberapa poin penting terkait hubungannya dengan terdakwa Andhi Nur Huda.
*Beberapa keterangan yang diungkap saksi, antara lain:*
Ia mengenal terdakwa Andhi melalui perantara bernama Widi.
Saksi mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani.
Ia berkomunikasi dengan Andhi melalui telepon, biasanya ketika dimintai doa agar usaha-usaha terdakwa dimudahkan.
Atas permintaan Widi, saksi pernah mendoakan upaya penjualan sebidang tanah oleh Andhi, tanpa mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Saksi mengaku menerima titipan uang Rp 2 miliar dari Andhi melalui Widi, yang disebut sebagai ucapan terima kasih setelah tanah tersebut terjual.
Gus Yazid juga menyebut menerima uang beberapa kali di rumahnya di Solo, termasuk penyerahan Rp 18 miliar, disaksikan oleh Novita dan Widi. Uang tersebut diklaim sebagai bantuan hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah.
Ia menegaskan bahwa dirinya memang mengenal sejumlah pejabat, namun tidak pernah meminta imbalan dalam praktik pengobatan alternatifnya.
Saksi mengaku sempat ragu setelah total menerima sekitar Rp 20 miliar, hingga akhirnya mencari terdakwa Andhi dan mengetahui bahwa yang bersangkutan telah ditahan. Saat ditemui di lapas, Andhi disebut mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.
Selain dana tersebut, saksi juga menerima uang tunai Rp 1–2 miliar dari Novita, yang digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli.
*Konfrontasi: Terdakwa Andhi Membantah*
Saat majelis hakim melakukan konfrontir, terdakwa Andhi Nur Huda memberikan bantahan terhadap sebagian keterangan saksi.
Andhi menyatakan bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid melalui seorang bernama Wisnu (mantan Asren), bukan melalui Widi, dan pertemuan awal terjadi di sebuah restoran di Semarang.
Terdakwa juga dengan tegas menyangkal pernah memberikan uang sepeser pun melalui Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. Perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai ratusan miliar ini menjadi salah satu kasus besar yang terus menjadi perhatian publik.
Mariyo
