Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Guru SMPN 23 Kota Tangerang Diduga Difitnah, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan

×

Guru SMPN 23 Kota Tangerang Diduga Difitnah, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang_HARIANESIA.COM_ 14 Agustus 2025 – Kuasa hukum Guru SY dari SMPN 23 Kota Tangerang, Santo Nababan, SH, menyampaikan bantahan atas dugaan pencabulan yang ditujukan kepada kliennya. Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Santo Nababan menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ibu S, ibu dari RA, salah satu murid SMPN 23 Kota Tangerang.

Baca Juga :  Klarifikasi Tegas Kejaksaan Agung Terkait Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Menurut Santo Nababan, terdapat dua laporan polisi dengan kronologis yang berbeda dan waktu yang berbeda pula. Laporan pertama dibuat pada 25 Juni 2025 sekitar jam 09.00 WIB melalui Commad Center Polri 110, dengan kronologis kejadian pada hari Senin, 23 Juni 2025, saat RA mengerjakan tugas remedial. Namun, laporan kedua yang dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 13.07 WIB di Unit SPKT Polres Tangerang Kota memiliki kronologis yang berbeda, yaitu pada hari Selasa, 24 Juni 2024, pukul 11.00 WIB.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Santo Nababan juga menyatakan bahwa saksi-saksi yang dicantumkan dalam laporan tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak melihat kejadian tersebut. Selain itu, terdapat dugaan bahwa laporan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik Guru SY.

Baca Juga :  Ketua DPD Jawa Barat KPKB Bersatu Akan Laporkan Dugaan Mangkraknya Pembangunan dan Mark Up Anggaran 3,6 Miliar ke KPK

Kuasa hukum berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi-narasi atau cerita-cerita sepihak yang belum tentu benar dan meminta agar semua pihak menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. (GWN AWDI)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600