KUNINGAN_HARIANESIA.COM_ Jumat5 Juni 2026 – Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Padahal landasan hukum untuk menindak sudah sangat jelas dan kuat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepolisian wajib segera menindaklanjuti kasus pengancaman yang sempat viral dan memicu kegaduhan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas ancaman lewat media elektronik, serta Pasal 448 dan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga pemerasan. Polisi pun dapat bertindak baik berdasarkan laporan korban maupun sebagai temuan langsung melalui patroli siber, mengingat tindakan tersebut berpotensi memicu kekerasan fisik dan mengganggu ketertiban umum.
Namun sayangnya, meski awak media anggota GMOCT, Kabarsbi, sudah melaporkan kasus ancaman tersebut ke Polres Kuningan, langkah nyata yang diambil Kasatreskrim AKP Azis dinilai nihil. Bahkan, hingga aksi susulan berlangsung, ia sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Tidak tampak pula adanya perintah tegas dari pimpinan tertinggi di jajaran Polres Kuningan untuk menindak lanjuti kasus ini.
Munculnya Video Pengancaman terhadap jurnalis yang berisikan segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebut, pasca media online Kabarsbi dan GMOCT memberitakan Dugaan Mark Up Soal Ujian yang jelas-jelas menjadi target pemberitaan adalah Instansi Pendidikan, namun alih-alih adanya hak jawab atau klarifikasi dari yang menjadi target pemberitaan, Malah segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebutlah melakukan aksi Penggerudukan Rumah Wartawan Kabarsbi serta membuat video pengancaman, Padahal dalam pemberitaan perihal Dugaan Mark Up Soal Ujian tersebut, baik Media Online Kabarsbi ataupun GMOCT tidak sama sekali menyinggung, menulis, bahkan menghina ormas manapun apalagi yang mengaku sebagai LMPI Kabupaten Kuningan.
Dan, jelas-jelas Video Pengancaman terhadap jurnalis Kabarsbi tersebut pun telah mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, diantaranya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua Gibas Fighting Camp, dan Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal.
Kelambanan ini dinilai justru membuka ruang bagi kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo untuk makin berani bertindak. Berdasarkan surat edaran tertanggal 3 Juni 2026 yang diterbitkan atas nama LMPI Kabupaten Kuningan, kelompok ini menuduh media menyebarkan berita bohong, lalu menolak keberadaan media Kabarsbi dan menyebutnya keliru sebagai GMOC (bukan GMOCT), serta meminta media itu hengkang dari wilayah tersebut. Puncaknya, pada 4 Juni 2026, ratusan orang yang mengaku anggota ormas itu menggelar aksi massa di kantor pengacara Bambang LA Hutapea dan tampak dikawal oleh aparat kepolisian.
Posisi kelompok ini pun dinilai semakin lemah dan tidak sah setelah Markas Daerah LMPI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Haji Yoga Aris Trisnandar, mendatangi Polres Kuningan sebelum aksi berlangsung. Di hadapan aparat, pimpinan pusat LMPI tingkat provinsi itu menegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan pimpinan Ujang Jenggo tidak terdaftar dalam basis data resmi organisasi. Bahkan pihaknya mendukung kepolisian untuk segera mengamankan kelompok yang memakai atribut dan nama organisasi secara tidak sah untuk mengancam awak media.
Karena tidak ada tanggapan dan tindakan hukum yang jelas, Asep NS akhirnya bersiap akan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Jawa Barat untuk menelusuri sikap diam dan kelambanan aparat di Polres Kuningan.
Sebelumnya, tepat pada 1 Juni 2026, Asep NS juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis lewat pesan WhatsApp kepada Ujang Jenggo, namun hingga kini tak pernah dijawab satu pun.
Berikut adalah lima pertanyaan tajam yang tak kunjung mendapat tanggapan dari Ujang Jenggo:
1. Apakah mengetahui adanya surat pembekuan kepengurusan LMPI Kuningan masa bakti 2022–2027?
2. Jika menyatakan tidak mengejar wartawan melainkan oknum bernama UC, kenapa dalam video akun TikTok @saepulpemred secara jelas menyebutkan anggota diperintahkan mendatangi rumah wartawan Kabarsbi? Padahal, diketahui UC sudah lama keluar dari LMPI dan kini menjadi wartawan.
3. Yang diberitakan Kabarsbi adalah soal instansi pendidikan — apakah instansi tersebut yang melaporkan masalah ini kepada Anda?
4. Jika benar mendapat laporan, apa sebenarnya kewenangan Anda? Apakah hanya sekadar pendukung, atau justru melindungi pihak tertentu?
5. Apakah menyadari bahwa ucapan anggota Anda di rumah wartawan yang berbunyi “Ngaganggu LMPI, modar sia” adalah bentuk ancaman pidana?
Asep NS menegaskan, meski pertanyaan tersebut tidak dijawab, pihaknya tetap berhak menyampaikannya kepada publik sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia pun menegaskan bahwa GMOCT tidak akan mundur dan terus mengawal kasus ini, sampai kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
TIM/LEPI
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
