Nabire_HARIANESIA.COM_ Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Nabire) menyampaikan sikap tegas terhadap dinamika yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah, khususnya terkait polemik yang menyeret Senator Papua Barat, Paul Finsen Mayor.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Nabire, Jer Anouw Muyapa, GMNI menegaskan dukungan penuh terhadap Paul Finsen Mayor sebagai penyambung lidah rakyat Papua di Senayan. GMNI menilai bahwa sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh PFM di ruang publik, termasuk melalui media sosial, merupakan bagian dari ekspresi demokrasi dan representasi aspirasi rakyat, bukan pelanggaran etik sebagaimana dituduhkan.
Di sisi lain, GMNI Nabire mengkritik keras langkah Senator Filep Wamafma yang dinilai telah memaksakan proses di Badan Kehormatan DPD RI untuk memanggil dan memeriksa PFM. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk upaya yang justru mengkerdilkan posisi dan marwah DPD RI di daerah, serta mencederai semangat demokrasi.
Menurut GMNI, proses yang bermula dari apa yang disebut sebagai “surat kaleng” dari MRP se-Tanah Papua hingga dapat dengan mudah sampai ke meja Badan Kehormatan DPD RI merupakan preseden buruk dalam tata kelola kelembagaan. Terlebih, substansi yang dipersoalkan hanyalah tanggapan PFM di platform TikTok terhadap pertanyaan warganet.
“Jika ruang-ruang ekspresi publik seperti ini dibungkam, maka yang terjadi adalah pembungkaman terhadap suara rakyat Papua itu sendiri,” tegas Jer Anouw Muyapa.
GMNI Nabire juga menyerukan kepada seluruh rakyat Papua untuk bersatu dan memberikan dukungan kepada PFM, sebagai representasi politik yang konsisten menyuarakan kepentingan rakyat.
Selain itu, GMNI Nabire turut menyoroti posisi Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. Dalam kajian hukumnya, GMNI menegaskan bahwa yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya apabila terlibat dalam kontestasi politik, khususnya Pilkada.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengatur bahwa pejabat negara dan pejabat yang dibiayai oleh negara/daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. GMNI menilai jabatan Ketua MRP sebagai bagian dari struktur lembaga publik yang memiliki konsekuensi hukum serupa untuk menghindari konflik kepentingan.
“Secara hukum dan etika politik, tidak ada alasan bagi Ketua MRP Papua Tengah untuk tetap mempertahankan jabatan jika telah atau akan terlibat dalam kontestasi politik. Itu wajib hukumnya untuk mundur,” tegas Jer Anouw Muyapa.
GMNI Nabire menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga negara, menjunjung tinggi demokrasi, serta memastikan bahwa setiap proses politik tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara rakyat, khususnya rakyat Papua.
Dwi
