Edukasi

GMNI Mimika Desak Pengusutan Tuntas Penembakan Warga Sipil di Dogiyai, Soroti Pelanggaran HAM dan Implementasi Otsus Papua Beberapa Korban lain Masih Dalam Proses

Timika_HARIANESIA.COM_ 1 April 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika melalui pernyataan Bung Kafiar mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan yang menewaskan sejumlah warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (31/3).

Insiden berdarah tersebut terjadi di Distrik Kamuu, tepatnya di wilayah Moanemani, ibu kota Kabupaten Dogiyai, sekitar pukul 12.30 WIT hingga sore hari. Peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya lima warga sipil meninggal dunia, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Salah satu korban yang menjadi sorotan adalah Ester Pigai (60 tahun), seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan tewas ditembak di dalam rumahnya saat sedang menyiapkan makan siang.
Selain Ester Pigai, korban lainnya di antaranya Siprianus Tibakoto (remaja), sementara identitas beberapa korban lain masih dalam proses pendataan. Di sisi lain, seorang anggota kepolisian bernama Juventus Edowai juga dilaporkan meninggal dunia dalam insiden terpisah sebelumnya akibat serangan orang tak dikenal.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan serta bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar luas, aparat keamanan diduga melakukan penembakan terhadap warga sipil di beberapa titik, termasuk di dalam rumah warga dan di jalan umum. Selain korban jiwa, dilaporkan pula adanya tindakan pembakaran terhadap kendaraan milik warga, termasuk satu unit truk.
Hingga saat ini, penyebab pasti konflik belum dapat dipastikan. Namun, peristiwa tersebut diduga merupakan eskalasi dari situasi keamanan pasca meninggalnya anggota kepolisian, yang kemudian memicu tindakan balasan di lapangan.

Dalam pernyataannya, Bung Kafiar menyampaikan kritik tajam terhadap aparat keamanan dan pejabat negara yang dinilai gagal melindungi warga sipil.
“Ini bukan sekadar insiden keamanan, ini adalah tragedi kemanusiaan. Ketika seorang ibu ditembak di dalam rumahnya sendiri, negara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

GMNI Mimika menilai bahwa tindakan aparat yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak hidup sebagaimana dijamin dalam:
• Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang mengatur bahwa pelanggaran berat terhadap HAM, termasuk pembunuhan terhadap warga sipil, harus diusut dan diadili secara hukum.

GMNI Mimika juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam kerangka Otsus, negara memiliki kewajiban khusus untuk:
• Melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan (Pasal 43 UU Otsus Papua).
• Memberikan peran strategis kepada lembaga representatif seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam menjaga harkat dan martabat Orang Asli Papua.
• Menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial.
“Jika Otonomi Khusus benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka peristiwa seperti ini tidak boleh terus berulang. Ini bukti bahwa pendekatan keamanan masih lebih dominan dibanding pendekatan kemanusiaan,” ujar Bung Kafiar.

GMNI Mimika bersama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

1. Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen.

2. Meminta Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah untuk menghentikan segala bentuk operasi yang berpotensi menimbulkan korban sipil.

3. Menuntut pengungkapan motif dan pelaku secara transparan serta akuntabel di hadapan publik.

4. Mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua jalur pengangkatan, serta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung menyikapi situasi tersebut.

“Papua tidak butuh pernyataan di media sosial. Papua butuh tindakan nyata. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegasnya.

Peristiwa di Dogiyai kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan di Papua yang belum terselesaikan secara tuntas.

GMNI Mimika menegaskan bahwa tanpa penegakan hukum yang adil, transparan, dan berperspektif HAM, konflik serupa akan terus berulang dan memperburuk kondisi kemanusiaan di Tanah Papua.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan konstitusi, menjalankan amanat Undang-Undang, serta memastikan bahwa Otonomi Khusus Papua benar-benar menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Tim/Dwi

Exit mobile version