Edukasi

GMNI DKI Jakarta Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Agenda Reformasi 1998

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen _amicus curiae_ ke Mahkamah Konstitusi RI, Senin (26/5/2026). Dokumen itu terkait Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dokumen berjudul _“Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”_ itu diajukan sebagai bentuk partisipasi konstitusional mahasiswa. GMNI ingin memberi perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terhadap relasi sipil-militer dalam negara hukum demokratis.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se alias Dendy menyebut pengajuan ini berangkat dari posisi historis dan ideologis organisasi yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno.

“GMNI lahir 23 Maret 1954 sebagai organisasi kader yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujar Dendy di MK.

Dendy menegaskan, demokrasi konstitusional hanya bisa tumbuh jika ada supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap HAM. Ia menyoroti pengalaman Orde Baru dengan praktik dwifungsi ABRI yang dinilai melemahkan kontrol sipil dan memicu pelanggaran HAM.

“Praktik dwifungsi ABRI menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga demokrasi,” katanya.

Menurut GMNI, agenda Reformasi 1998 menjadi koreksi fundamental dengan memisahkan TNI dan Polri, menghapus peran politik militer, serta memperkuat _democratic civilian control_.

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegas Dendy.

GMNI menilai perkara yang diuji MK tidak sekadar soal teknis kelembagaan, tetapi menyangkut arah demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Organisasi ini mengkritisi perluasan Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana umum.

“Ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Dendy mengutip dokumen _amicus_.

Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, GMNI menegaskan militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara dan tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” demikian kutipan penutup dokumen tersebut.

 

(Dwi Wahyudi)

Exit mobile version