Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Geruduk Pengadilan Jakarta Pusat, REPDEM Minta Bebaskan Hasto

×

Geruduk Pengadilan Jakarta Pusat, REPDEM Minta Bebaskan Hasto

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Ratusan aktivis sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) meminta hakim membebaskan sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dari dakwaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Aksi tersebut digelar pada sidang kedua Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto depan Gedung PN Jakpus, Jumat (21/3).

Seperti diketahui, Hasto didakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Koordinator aksi yang juga Ketua DPD Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar alias Jimbong mengatakan, kasus Hasto merupakan kriminalisasi hukum dan dapat dikatakan sebagai tahanan politik rezim anti demokrasi saat ini.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Pilkada, Karnain Asyhar Tegaskan Netralitas ASN di Rapat Desk Pilkada

“Kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan kriminalisasi hukum dan daur ulang. Lembaga KPK telah ternodai dengan polanya yang terkesan memaksakan kasus ini,” ujar Jimbong.

Hadir pada sidang kedua tersebut sejumlah fungsionaris DPP seperti Jarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Yuke. Serta mantan Walikota Solo Rudy FX, Ketua Umum Repdem Wanto Sugito dan lainnya.

Baca Juga :  Pihak Kelurahan Akhirnya Menutup Penginapan Ilegal Yang Kangkangi Perda Kota Tangerang Usai Tuai Sorotan

Sementara, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto merasa ada keraguan dalam dakwaan tersebut.

“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Agar Berjalan Aman Dan Lancar, TNI Polri Di Wonogiri Kawal Logistik Pilkada 2024

Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600