BOYOLALI – Unit Reskrim Polsek Ngemplak Polres Boyolali bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang juga merupakan pelapor, Mutiara Tri Hapsari (19), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Polsek Ngemplak pada Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngemplak melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan seorang pria berinisial ADF (25) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Polsek Ngemplak menjelaskan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku yang merupakan calon suami korban memeriksa telepon seluler korban dan menemukan riwayat pemesanan transportasi daring menuju sebuah hotel pada 15 September 2026.
Terduga pelaku kemudian mempertanyakan keberadaan korban. Dalam keterangannya kepada polisi, korban menjelaskan bahwa saat berada di hotel tersebut dirinya bertemu dengan seorang teman untuk berbincang dan kemudian pulang menggunakan transportasi daring.
Namun, penjelasan tersebut diduga tidak diterima oleh terduga pelaku. Cekcok kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian wajah, bibir, tangan, paha, serta kaki kiri. Korban juga mengalami pendarahan pada bagian bibir.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos warna pink, satu sweter warna abu-abu, satu sarung bantal bermotif kombinasi cokelat, oranye dan pink, serta satu puntung rokok.
Polsek Ngemplak telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara tuntas.
Mariyo
