JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerja sama peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia antarpenegak hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Nota kesepahaman tersebut tidak hanya menjadi simbol komitmen kelembagaan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi profesional antara jaksa dan hakim dalam menjalankan peran masing-masing.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa jaksa dan hakim saat ini menghadapi tantangan dalam proses transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, dibutuhkan ruang kerja sama yang mendorong pertukaran gagasan dan pemahaman hukum secara konstruktif, dengan tetap berpedoman pada prinsip diferensiasi fungsional.
“Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan kerja sama dapat memberikan dampak positif bagi institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta memperkuat peran organisasi profesi jaksa dan hakim dalam mendukung sistem peradilan yang modern dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI, sebagai bentuk dukungan bersama terhadap upaya penguatan koordinasi dan peningkatan profesionalisme penegak hukum di Indonesia.




















