Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

FORMAJI Kecewa, Surat Klarifikasi Anggaran Disdik Jabar Sejak 21 September 2026 Tak Kunjung Dibalas

×

FORMAJI Kecewa, Surat Klarifikasi Anggaran Disdik Jabar Sejak 21 September 2026 Tak Kunjung Dibalas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG, – Forum Mata Jurnalis (FORMAJI) menyampaikan kekecewaannya terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang hingga kini dinilai belum memberikan tanggapan atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program kegiatan Tahun Anggaran 2025–2026.

Surat resmi FORMAJI tersebut telah disampaikan sejak 21 September 2026. Namun, menurut keterangan FORMAJI, hingga berita ini disusun belum ada jawaban tertulis yang diterima atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam surat tersebut, FORMAJI meminta penjelasan mengenai beberapa aspek penting pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan kepentingan publik.

Adapun beberapa poin yang dimintakan klarifikasi antara lain:

1. Pengelolaan Anggaran 2025–2026

– Pagu anggaran dan realisasi belanja setiap bidang.
– Rincian belanja modal serta belanja barang dan jasa.
– Perubahan anggaran dan dasar kebijakannya.
– Sumber pendanaan APBD maupun APBN.

Baca Juga :  SMPN 26 Kota Tangerang Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Membentuk Generasi Cerdas

2. Pengadaan Barang dan Jasa

– Daftar paket pengadaan tahun 2025–2026.
– Nilai pagu, HPS, nilai kontrak, dan nama penyedia.
– Pengadaan melalui tender, e-purchasing, maupun pengadaan langsung.
– Progres pelaksanaan pekerjaan.

3. Penyaluran Dana BOSP/BOPD

– Mekanisme penyaluran dan penggunaan dana.
– Sistem pengawasan dan evaluasi.
– Hasil pemeriksaan serta tindak lanjut apabila ditemukan permasalahan.

4. Pengelolaan Aset

– Data aset tetap dan aset bergerak.
– Pengadaan serta pemeliharaan aset.
– Penghapusan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

5. Temuan Pemeriksaan BPK

– Temuan pemeriksaan BPK terkait Disdik Jabar.
– Rekomendasi hasil pemeriksaan.
– Progres tindak lanjut rekomendasi.
– Penyelesaian apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian daerah yang telah ditetapkan secara resmi.

Baca Juga :  Pdt. Dr. Gilbert Lumoindong: Anak Muda, Jadilah Pahlawan yang Berani Berubah!

Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya tanggapan terhadap surat tersebut.

“Kami cukup kecewa karena surat resmi yang kami sampaikan sejak 21 September 2026 sampai sekarang belum mendapatkan jawaban yang jelas. Padahal, poin-poin yang kami tanyakan sangat mendasar, mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, dana BOSP/BOPD, pengelolaan aset hingga tindak lanjut temuan BPK,” tegas Mulyana.

Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Jawa Barat.

Mulyana menegaskan bahwa FORMAJI tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu. Permintaan klarifikasi justru dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Disdik Jabar menyampaikan penjelasan resmi sehingga informasi yang diperoleh dan dipublikasikan kepada masyarakat tetap berimbang.

Baca Juga :  M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

“Kami ingin semuanya terang dan jelas. Kalau memang pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan terhadap informasi yang memang terbuka untuk publik. Kami berharap Disdik Jabar menghargai surat konfirmasi yang telah kami sampaikan,” tambahnya.

FORMAJI berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memberikan respons tertulis terhadap pertanyaan yang diajukan.

Apabila tidak ada tindak lanjut, FORMAJI menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600