Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Flashdisk Bukti Digital Bongkar Dugaan Praktik Kotor Eks Pejabat DLH Salatiga

×

Flashdisk Bukti Digital Bongkar Dugaan Praktik Kotor Eks Pejabat DLH Salatiga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Salatiga_HARIANESIA.COM_ Minggu, 7/12/2025. Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh seorang mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Serangkaian pelanggaran itu disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2024, dan diduga memberikan keuntungan pribadi bagi oknum ASN tersebut.

Temuan ini bersumber dari hasil investigasi media, yang mengklaim telah mengantongi bukti digital berupa data dan dokumen dalam sebuah flashdisk. Dokumen itu memuat dugaan manipulasi berbagai kegiatan operasional DLH, mulai dari program padat karya hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Manipulasi Data Kehadiran dan Pemotongan Honor THL

Bukti digital yang dihimpun tim investigasi menunjukkan adanya dugaan manipulasi data kehadiran pekerja padat karya, termasuk pemalsuan nama pekerja dan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Praktik ini diduga dijalankan secara sistematis sepanjang BK menjabat sebagai Kabid.

Sejumlah sumber internal menyebut sebagian nama pekerja yang tercantum dalam daftar penerima honor tidak pernah bekerja di lapangan, sehingga menimbulkan potensi kerugian anggaran pada kegiatan padat karya.

Baca Juga :  Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum

Gunakan Truk Tangki Air untuk Bisnis Pribadi

BK juga disebut menyalahgunakan armada truk tangki air milik DLH untuk aktivitas jual beli air bersih. Keuntungan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Armada yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik diduga dioperasikan untuk kepentingan pribadi dan tidak tercatat dalam laporan penggunaan aset daerah.

Indikasi Manipulasi Anggaran Rolling Taman

Dalam kegiatan rolling taman Kota Salatiga, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, namun tanaman yang dipasang sebenarnya berasal dari taman lain. Praktik ini menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

Dugaan Pungli dan Penjualan Kayu Tebangan

Narasumber lain menyebut adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pemotongan pohon. BK diduga memungut biaya sekitar Rp2,5 juta untuk setiap aktivitas penebangan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Lebak Melakulan Pemeliharan Sejumlah Titik Ruas Jalan RangkasBitung

Selain itu, kayu hasil tebangan yang seharusnya dicatat sebagai aset daerah diduga dijual dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat oleh indikasi ketidaksesuaian laporan pencatatan kayu tebangan dengan kondisi lapangan.

Keanehan Anggaran BBM: Armada Tak Beroperasi, Tapi Ada Pengeluaran

Investigasi juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran BBM, karena tercatat ada pengeluaran operasional meskipun armada tidak digunakan. Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya mark up atau penggelembungan anggaran.

Kejaksaan Diduga Sudah Tangani, Namun Perkembangan Stagnan

Kasus dugaan penyimpangan ini disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga. Namun hingga kini, proses hukum dikabarkan berlangsung stagnan tanpa perkembangan berarti.

Tim investigasi media berupaya meminta klarifikasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, namun belum mendapatkan respons.

Baca Juga :  Kemenko Polkam perkuat literasi siber bersama diaspora Indonesia di London

Potensi Jerat Hukum: UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan

Jika dugaan ini terbukti, BK dapat dijerat dengan:

1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Ancaman:

Pidana penjara 4–20 tahun

Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17)

Mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang melampaui, mencampuradukkan, atau menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai pidana tambahan, termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun pihak BK.
Media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan klarifikasi dari para pihak terkait.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600