Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerukan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Deklarasi tersebut disampaikan menyusul maraknya penyebaran konten media sosial yang dinilai provokatif, menyesatkan, dan berpotensi memecah persatuan masyarakat.
Dalam deklarasi yang dihadiri semua tokoh agama dan dipimpin langsung Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi NTT, Prof. Dr. Yuliana Salosso, S.Pi., MP berlangsung di Taman Nostalgia, Kota Kupang, Selasa (27/1).
FKUB Provinsi NTT menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai, kondusif, dan harmonis membutuhkan kesadaran kolektif, terutama dalam menyikapi arus informasi di media sosial.
“Kerukunan umat beragama tidak hanya dijaga dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga harus dirawat di dunia maya. Media sosial hari ini menjadi ruang yang sangat menentukan arah persatuan masyarakat,” tegasnya.
FKUB menyoroti maraknya konten bermuatan ujaran kebencian, provokasi, dan informasi hoaks, khususnya yang berkaitan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Konten semacam itu dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan kegaduhan horizontal di tengah masyarakat yang majemuk seperti NTT.
Untuk itu, FKUB Provinsi NTT mengajak masyarakat agar bersikap bijak, dewasa, dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta menolak ikut merespons konten dengan diksi provokatif yang dapat memicu kebencian dan permusuhan.
Selain itu, FKUB mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, dialog, dan penyebaran pesan damai, bukan sebagai alat untuk menyerang, menyudutkan, atau memprovokasi umat beragama tertentu.
Dalam imbauannya, FKUB juga menekankan pentingnya klarifikasi dan musyawarah dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari sikap menghakimi individu atau kelompok berdasarkan informasi sepihak. Etika dan norma kehidupan beragama, menurut FKUB, harus dijunjung tinggi baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
“Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan secara damai, bijak, dan sesuai hukum, agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal,” tegas FKUB.
Sebagai langkah jangka panjang, FKUB NTT turut mengajak peningkatan kerjasama antara tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait guna memperkuat kehidupan beragama yang rukun dan harmonis di NTT.
“Dengan semangat berbeda-beda tetapi tetap satu, katong samua basaudara. NTT tetap menjadi contoh daerah dengan tingkat toleransi tinggi dan ruang digital yang sehat serta bermartabat,” ungkap mereka kompak.
Khnza Haryati/mario
