TNI-POLRI

Fit and Proper Test Tuntas, Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri

JAKARTA – Proses pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memasuki tahapan penting setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kamis (1/10/2026).

Dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Komisi III DPR RI secara aklamasi menyepakati Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut diambil setelah Suyudi mengikuti seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota rapat untuk menetapkan hasil fit and proper test tersebut.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman dalam rapat pleno.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab peserta rapat dengan persetujuan secara aklamasi.

Dengan demikian, Komisi III DPR RI menyatakan menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa setelah Surpres diterima, DPR melalui Badan Musyawarah menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR, Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman saat membuka agenda tersebut.

Suyudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI.

Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selesai, hasil persetujuan Komisi III DPR RI selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan disepakatinya Suyudi Ario Seto oleh Komisi III, proses pergantian pucuk pimpinan Polri kini memasuki tahapan berikutnya di DPR sebelum proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mariyo

Exit mobile version