Edukasi

Ferdinand Hutahaean: 28 September 2026 Momentum MK Jaga Moral Hukum, Kawal Gugatan Denny Indrayana ke Pembuktian

Ferdinand Hutahaean menyerukan dukungan moral untuk Hakim MK agar menerima permohonan Denny Indrayana dkk dalam putusan sela 28 September dan melanjutkan ke tahap pembuktian demi kepentingan rakyat.

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Peta demokrasi konstitusional Indonesia memasuki babak krusial. Jelang tanggal 28 September 2026, perhatian publik tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan mengeluarkan Putusan Sela atas permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Menanggapi momentum tersebut, pegiat hukum sekaligus tokoh nasional Ferdinand Hutahaean menyampaikan pernyataan sikap yang tegas. Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan moral dan doa kepada para hakim konstitusi agar berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand melalui poster resmi yang beredar luas di kalangan aktivis dan media pada Sabtu (27/9/2026). Dalam poster itu, Ferdinand tampil dengan toga advokat dengan latar gedung Mahkamah Konstitusi, Bendera Merah Putih, dan tumpukan buku bertuliskan UUD 1945, KONSTITUSI, KEADILAN, dan DEMOKRASI.

Pernyataan lengkap Ferdinand Hutahaean:

“DEMOKRASI KEPENTINGAN RAKYAT. DEMI MORAL HUKUM DAN MORAL DEMOKRASI, KITA DUKUNG DAN DOAKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI PADA TANGGAL 28 SEPT 2026 MEMUTUSKAN DALAM PUTUSAN SELA MENERIMA PERMOHONAN DENNY INDRAYANA DKK DAN MELANJUTKAN PEMERIKSAAN PERKARA KE TAHAP PEMBUKTIAN.”

“Mengapa Putusan Sela 28 September Begitu Penting?”

Dalam hukum acara MK, Putusan Sela adalah filter awal yang sangat menentukan. Pada tahap ini, Majelis Hakim akan menilai apakah sebuah permohonan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan relevansi konstitusional yang cukup untuk diperiksa lebih jauh.

Jika permohonan Denny Indrayana dkk diterima dalam putusan sela, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap paling substansial: tahap pembuktian. Di tahap inilah para pemohon dapat menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dokumen, dan seluruh argumen hukum untuk membongkar persoalan secara terang benderang di ruang sidang terbuka untuk umum.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak di putusan sela, maka pintu keadilan konstitusional akan tertutup rapat tanpa pernah ada pembuktian materiil.

“Ini bukan sekadar soal menang atau kalah satu pihak. Ini soal apakah MK masih mau mendengarkan suara rakyat melalui mekanisme konstitusional. Kalau pintu pembuktian saja tidak dibuka, bagaimana rakyat bisa yakin keadilan masih ada?” ujar salah satu relawan pengawal konstitusi kepada awak media Minggu (27/9/2026)

Ferdinand: Ini Soal Moral, Bukan Sekadar Hukum

Ferdinand Hutahaean dalam berbagai kesempatan menegaskan, gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana bukan gugatan biasa. Ia menyangkut moral hukum dan moral demokrasi yang selama ini menjadi pilar utama berdirinya negara hukum.

Menurut Ferdinand, hakim MK saat ini sedang berada di persimpangan sejarah. Keputusan mereka pada 28 September nanti akan dicatat sebagai bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

“Kita tidak sedang mengintervensi hakim. Kita sedang mengingatkan bahwa seluruh mata rakyat Indonesia tertuju pada mereka. Putusan yang adil dan berani membuka ruang pembuktian adalah hadiah terbaik bagi demokrasi kita yang sedang diuji,” kata Ferdinand.

Dukungan terhadap langkah MK untuk melanjutkan perkara ke pembuktian juga datang dari berbagai kampus, organisasi masyarakat sipil, dan purnawirawan. Mereka menilai, transparansi dalam pembuktian justru akan memperkuat legitimasi MK di mata publik.

Ajakan Kawal Damai

Ferdinand juga mengingatkan agar pengawalan terhadap proses di MK dilakukan secara damai, konstitusional, dan bermartabat. Tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apapun yang bersifat intimidatif terhadap hakim.

Pengawalan yang dimaksud adalah dengan terus menyuarakan pentingnya moral hukum melalui media sosial, diskusi publik, doa bersama, dan pemberitaan yang objektif.

“Kawal dengan doa, kawal dengan tulisan, kawal dengan cara-cara yang mencerdaskan. Biarkan hakim memutus dengan nurani dan konstitusi,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi belum merilis jadwal sidang resmi untuk putusan sela tanggal 28 September. Namun, berdasarkan kalender persidangan, publik diminta untuk tetap memantau laman resmi MK dan media terpercaya.

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dikenal sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini aktif sebagai akademisi dan advokat konstitusi. Bersama sejumlah tokoh, ia kerap mengajukan judicial review dan permohonan pengujian konstitusional yang dinilai strategis untuk menjaga demokrasi.

Permohonan kali ini disebut-sebut sebagai salah satu yang paling krusial sepanjang 2026, karena berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat dan masa depan demokrasi konstitusional.

(M.Chaerul)

Exit mobile version