Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Fakta Mengejutkan Diurai Kapolres Sragen! Ungkap BBM Ilegal, Polisi Sita 5 Mobil, 40 Pasang Pelat Nomor dan 18 Barcode

×

Fakta Mengejutkan Diurai Kapolres Sragen! Ungkap BBM Ilegal, Polisi Sita 5 Mobil, 40 Pasang Pelat Nomor dan 18 Barcode

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Polres Sragen membuka fakta yang tidak biasa. Bukan hanya menemukan ratusan liter solar yang diduga hendak diperjualbelikan kembali, polisi juga mengamankan lima unit mobil, 40 pasang pelat nomor kendaraan, hingga 18 kartu barcode pengisian BBM.

Temuan puluhan pelat nomor dan belasan barcode tersebut menjadi perhatian serius penyidik. Pasalnya, barang-barang itu diduga berkaitan dengan praktik pengangkutan dan niaga solar bersubsidi yang kini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dua orang tersangka masing-masing Freddy Wisnu Cahyo Saputro (25), warga Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, dan Damar Catur Pratama (31), warga Kecamatan Tangen, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah Tim URC Polres Sragen menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengumpulan solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Patroli dan Sterilisasi Stasiun Tawang, Polrestabes Semarang Pastikan Keamanan Penumpang

Informasi tersebut menyebutkan, sebuah rumah milik tersangka diduga kerap digunakan untuk aktivitas penampungan solar yang dibeli dari SPBU menggunakan mobil dengan tangki tambahan berbahan besi.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Pengungkapan berlangsung di lokasi kejadian Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Sragen dan Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra.

Namun, ada satu temuan yang membuat pengungkapan kasus ini semakin menarik perhatian penyidik.
Polisi menemukan 40 pasang pelat nomor kendaraan roda empat dan 18 kartu barcode pengisian BBM.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pastikan Jakarta Kondusif: Tim Pemantauan Kemenko Polkam Tinjau Situasi Keamanan di Jakarta

Barang bukti tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri bagaimana mekanisme pengisian solar dilakukan, kendaraan apa saja yang digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar.
Kelima kendaraan tersebut terdiri atas tiga unit Isuzu Panther, masing-masing berwarna biru tua metalik, abu-abu hijau, dan hitam, serta satu unit Mitsubishi Kuda warna abu-abu metalik dan satu unit Isuzu Panther lainnya berwarna biru tua metalik.

Dari lokasi pengungkapan, petugas turut menyita tiga tangki berisi total 923 liter solar, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu berbahan plastik, dua unit mesin pompa hisap untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tempat penampungan, serta dua meter selang penyambung pompa.

Baca Juga :  Pelajar Demak Deklarasikan Pembubaran Geng, Cegah Tawuran Berulang

Tidak hanya itu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, yakni Realme C53, Realme Narzo 50A, dan Samsung Galaxy A10, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta juga diamankan sebagai barang bukti.
Puluhan pelat nomor dan belasan barcode menjadi petunjuk penting yang kini terus ditelusuri. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pola penggunaan kendaraan dan identitas berbeda dalam aktivitas pengisian BBM bersubsidi tersebut.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para tersangka dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600