Edukasi

Fakhruddin bin Abdullah, yang dikenal sebagai Presiden Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), menyatakan kesiapannya untuk memimpin BNN RI

Pernyataan tersebut diperoleh melalui komunikasi langsung yang disampaikan kepada redaksi, Kamis (1/10/2026), dan dikutip dalam pemberitaan jaringan media pada awal Oktober 2026.

Bersamaan dengan itu, muncul pula keterangan mengenai kesiapan unsur LSM GANN memberikan dukungan kepada Fakhruddin apabila namanya diajukan melalui mekanisme yang berlaku.

DARI ASPIRASI HINGGA PERNYATAAN KESIAPAN

Munculnya nama Fakhruddin bin Abdullah dalam pembahasan kepemimpinan BNN berkaitan dengan kedudukannya sebagai pimpinan organisasi yang bergerak dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dalam komunikasi terbaru yang diterima redaksi, Fakhruddin menyampaikan kesiapannya untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan BNN RI.
Pernyataan itu menjadi informasi baru yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan.
Kesediaan seseorang untuk memegang jabatan publik merupakan pernyataan mengenai sikap pribadinya. Adapun proses pengangkatan tetap membutuhkan pemenuhan ketentuan hukum serta keputusan pejabat yang berwenang.

DUKUNGAN INTERNAL GANN

Di lingkungan GANN, informasi mengenai kesiapan memberikan dukungan kepada Fakhruddin juga disampaikan kepada redaksi.
Dukungan tersebut berkaitan dengan aspirasi agar pimpinan organisasi mereka dapat dipertimbangkan untuk mengemban tanggung jawab di BNN RI.

Namun, perlu dipastikan lebih lanjut apakah dukungan itu telah dituangkan dalam keputusan resmi organisasi, telah disampaikan secara tertulis, atau masih berupa pernyataan dari unsur internal GANN.
Apabila nantinya terdapat pengajuan resmi, masyarakat juga perlu mengetahui siapa pihak pengusul, bagaimana proses penyampaiannya, serta dasar pertimbangannya.

KEPEMIMPINAN BNN MEMILIKI PERSYARATAN HUKUM

Pembahasan mengenai kemungkinan seseorang menduduki jabatan Kepala BNN tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 68 mengatur bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Artinya, meskipun ada aspirasi dari masyarakat atau organisasi, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk pendidikan, pengalaman penegakan hukum, pengalaman di bidang anti-narkotika, batas usia, dan integritas.
Memimpin organisasi masyarakat anti-narkoba tidak secara otomatis memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

BELUM ADA PENGAJUAN RESMI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti dokumen resmi pengajuan nama Fakhruddin bin Abdullah kepada Presiden, maupun Keputusan Presiden tentang pengangkatan dirinya sebagai Kepala BNN RI.
Kepala BNN RI saat ini masih dijabat oleh Suyudi Ario Seto, yang tercatat menghadiri sejumlah agenda resmi negara, termasuk Peluncuran National Risk Assessment (NRA) 2026.

M.chairul

Exit mobile version