Edukasi

Endang Sulas Setiawan .SH. MH Soroti Dugaan Penyadapan Presiden: Usut Tuntas Siapa Aktor Intelektualnya!

Jakarta_HARIANESIA.COM– Pengamat dan praktisi hukum, Endang Sulas Setiawan, SH., MH., menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap alat komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.

Menurut Endang, apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan oknum aparat yang justru berada dalam institusi negara, maka persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Endang menyoroti informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk sosok berinisial LSP yang disebut pernah menjabat sebagai Kapolri, serta beberapa pihak lain berinisial ASN dan EHS.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kasus ini harus ditangani secara serius, jujur, profesional, dan transparan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong tanpa mengetahui bagaimana perkembangan dan arah penanganan perkara,” ujar Endang.

Ia juga meminta penyidik mengungkap secara terang siapa yang diduga menjadi auctor intellectualis atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, serta siapa saja pihak yang diduga turut serta atau terlibat dalam pelaksanaannya (medepleger).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai konstruksi perkara sangat penting agar masyarakat memahami duduk persoalan dan tidak terus bertanya-tanya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika memang ada pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, atau turut serta, semuanya harus ditelusuri berdasarkan bukti hukum,” tegasnya.

Endang menambahkan, kabar mengenai dugaan penyadapan terhadap kepala negara tentu menimbulkan keprihatinan mendalam. Bahkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi sorotan internasional dan memunculkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi pejabat tertinggi negara.

Di sisi lain, Endang menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi beserta jajaran atas langkah pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia berharap proses hukum terus berjalan secara independen, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang.

“Negara harus memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena ada kesan bahwa jabatan dan kekuasaan dapat menjadi tameng dalam proses penegakan hukum,” pungkas Endang.

Prinsipnya, pengungkapan kasus ini harus menjawab seluruh pertanyaan publik: bagaimana penyadapan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apa motifnya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Red/Tim

Exit mobile version