Edukasi

Eduard Orocomna: Pileg dan Pilkada 2029-2031 Harus OAP, Itu Amanat Otsus dan Harga Mati di Teluk Bintuni

Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni tegaskan hasil rapat MRPB-Bawaslu harus dikawal KPU dan Partai Politik, jangan lagi OAP jadi penonton di negerinya sendiri

TELUK BINTUNI – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menegaskan dukungannya terhadap hasil rapat koordinasi MRPB dengan Bawaslu Papua Barat yang menyatakan bahwa Pileg dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati periode 2029-2031 harus Orang Asli Papua (OAP).

Menurut Eduard, pernyataan tersebut bukan sikap politik sesaat, melainkan implementasi murni dari Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Ini bukan rasis, ini amanat undang-undang. UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 20 dan Perdasus Papua Barat sudah jelas, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota harus OAP. Kalau Pileg DPRK juga harus OAP, itu roh Otsus,” tegas Eduard Orocomna kepada media ini, Kamis (16/10/2026).

Eduard yang merupakan representasi adat di Teluk Bintuni menilai, selama ini OAP seringkali menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, terutama dalam kontestasi politik.

“Di Teluk Bintuni, kami lihat sendiri. Sumber daya alam kami besar, tapi kalau politik tidak di tangan OAP, kebijakan tidak akan berpihak ke OAP. Karena itu, putusan rapat MRPB dan Bawaslu ini adalah tameng,” ujarnya.

*Tiga Poin Sorotan Eduard Orocomna:*

*1. Bawaslu Harus Tegas, Bukan Sekadar Catat:* Eduard meminta Bawaslu Papua Barat tidak hanya mencatat hasil rapat, tapi harus menerjemahkannya dalam Pakta Integritas dan pengawasan tahapan. Setiap bakal calon legislatif dan bakal calon kepala daerah yang mendaftar di KPU wajib mengantongi verifikasi keaslian OAP dari MRPB.

*2. KPU Wajib Patuh pada Verifikasi MRPB:* Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Otsus, KPU tidak boleh meloloskan calon non-OAP untuk kursi yang sudah dikhususkan bagi OAP di Papua Barat. “Kalau KPU loloskan yang bukan OAP, itu pelanggaran hukum Otsus,” tegasnya.

*3. Partai Politik Jangan Coba-coba Akali:* Eduard mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk tidak mengakali aturan dengan meminjam marga atau pengakuan sepihak. Definisi OAP sudah jelas dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2023: ayah dan ibu asli Papua, atau salah satu orang tua asli Papua yang diakui oleh adat.

“Kami di Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni akan kawal ketat. Di 7 suku besar Bintuni, kami tahu siapa OAP dan siapa tidak. Jangan coba-coba manipulasi identitas,” pungkasnya.

Eduard Orocomna menambahkan, MRPB di tingkat kabupaten akan segera melakukan sosialisasi masif kepada Dewan Adat Suku dan masyarakat adat di Teluk Bintuni terkait pengawalan Pileg dan Pilkada 2029-2031 yang harus OAP, agar tidak terjadi konflik horizontal di kemudian hari.

Dwi

Exit mobile version