Bupati dan DPRK Bungkam di Anggaran Perubahan, P3K Paruh Waktu Paling Dirugikan – 5 Bulan Bekerja Tanpa Gaji, Padahal Sudah Kantongi SK
TELUK BINTUNI_HARIANESIA.COM, 18 September 2026 ,Polemik tidak adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Teluk Bintuni dalam APBD Perubahan Tahun 2026 menuai kekecewaan keras dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T, secara tegas mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi, dan mengapa Bupati Teluk Bintuni, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bapperida, serta DPRK Kabupaten Teluk Bintuni bungkam dan tidak memperjuangkan tambahan DAU saat pembahasan Anggaran Perubahan.
Padahal, dampak dari tidak adanya penambahan DAU tersebut sangat merugikan, terutama bagi kelompok paling rentan: Pegawai P3K Paruh Waktu.
“Yang paling dirugikan hari ini adalah teman-teman P3K Paruh Waktu. Mereka sudah ikut tes dari pusat, sudah diberikan waktu, sudah lulus, sudah terima SK. Mereka datang kerja setiap hari, melayani masyarakat. Tapi sampai hari ini 5 bulan tidak menerima gaji. Ini kejahatan kemanusiaan. Ini yang menjadi pertanyaan, untuk Kepala Dinas BAPEDA, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRK Kabupaten Teluk Bintuni,” tegas Eduard kepada media ini, Jumat (18/9).
P3K Paruh Waktu: Sudah Mengabdi, Belum Digaji
Eduard menjelaskan, P3K Paruh Waktu adalah mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di kampung-kampung, di puskesmas, di sekolah-sekolah, dan di kantor-kantor distrik. Mereka diangkat melalui skema nasional untuk memberikan kepastian status.
Namun di Teluk Bintuni, status itu hanya menjadi kertas SK tanpa kesejahteraan.
“Bayangkan, mereka sudah terima SK, mereka kerja namun sampai hari ini tidak mendapat gaji. Mereka juga anak-anak bangsa, mereka manusia butuh makan dan minum bagi keluarga, anak serta istri. Jangan mainkan mereka. Pemerintah daerah berputar-putar. Padahal APBD paling terbesar di Papua Barat adalah Kabupaten Teluk Bintuni. Masak tidak bisa bayar gaji P3K Paruh Waktu?” ujarnya.
Penjelasan Bapperida: DAU Rp 391 Miliar vs Belanja Pegawai Rp 603 Miliar
Sebelumnya, Plt. Kepala Bapperida Teluk Bintuni, Rifaldi Kwando, S.STP.,M.AP., membenarkan tidak adanya tambahan alokasi DAU untuk belanja ASN Daerah.
Ia beralasan, pemerintah pusat menilai postur APBD Kabupaten Teluk Bintuni cukup sehat dengan beban belanja pegawai masih di bawah 30 persen, sehingga bukan prioritas penerima tambahan DAU.
“Teluk Bintuni dinilai masih memiliki APBD yang cukup sehat. Itu yang pertama. Yang kedua, belanja pegawai kita belum melewati batas 30 persen. Pusat menilai hal itu, karena diutamakan daerah-daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 30 persen,” kata Rifaldi.
Ia menyebut DAU Teluk Bintuni Tahun 2026 hanya berkisar Rp 391 miliar, sementara beban belanja pegawai sudah mencapai Rp 603 miliar, belum termasuk CPNS dan P3K Paruh Waktu. Kekurangan ditutupi dari DBH Reguler, karena Dana Otsus tidak bisa untuk membayar gaji, kecuali tenaga pendidikan dan kesehatan tertentu.
Potensi Kesenjangan Sosial dan Aksi Massa
Eduard mengkhawatirkan, jika persoalan ini dibiarkan hingga Desember 2026, akan berdampak pada kesenjangan sosial yang lebih besar.
“Mereka akan kecewa. Kekecewaan itu akan membuat mereka ambil tindakan aksi-aksi tuntutan hak mereka. Kita tidak mau Teluk Bintuni ricuh hanya karena hak dasar pegawai tidak dibayar,” katanya.
Desak Bupati, Sekda, DPRK dan DPR Otsus Bertanggung Jawab
“Mengapa tidak membicarakan hal ini di Anggaran Perubahan? Ini adalah tanggung jawab mereka, terlebih DPR OTSUS yang seharusnya dapat memperjuangkan hak-hak OAP, hak-hak Masyarakat 7 Suku di Teluk Bintuni,” tegasnya.
“Jangan sampai masyarakat menilai negara hadir hanya untuk mengambil suara, tapi tidak hadir saat P3K Paruh Waktu tidak bisa kasih makan anak istrinya. Segera bayar hak mereka,” pungkas Eduard.
(DW)
