DEPOK_HARIANESIA.COM, 11 Oktober 2026 Polemik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 4 Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, semakin menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan susu basi yang berdampak terhadap sejumlah siswa, kini persoalan berkembang pada pertanyaan mengenai legalitas bangunan dan konsistensi keterangan pihak pengelola.
Kasus ini pertama kali diberitakan media online Harianesia.com pada 1 Oktober 2026 melalui artikel berjudul “12 Siswa Terdampak Susu MBG di SPPG 4 Bojong Pondok Terong: Ketika Pengawasan Dipertanyakan, Siapa Bertanggung Jawab?”
Pemberitaan tersebut menjadi awal terbukanya persoalan yang kini menuntut penjelasan lebih jauh dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.
Heri, selaku wali murid, sebelumnya berkomunikasi dengan Dika, kepala dapur SPPG 4 Bojong Pondok Terong, melalui pesan WhatsApp untuk meminta pertemuan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Pertemuan berlangsung pada 2 Oktober 2026 di Limo Cafe, Jalan Raya Citayam. Hadir dalam pertemuan itu Dika, Erwin dari pihak terkait SPPG, serta Heri yang didampingi Roni, wartawan media online.
Dalam pertemuan tersebut, Heri mempertanyakan legalitas SPPG 4 Bojong Pondok Terong kepada Erwin.
Erwin menyampaikan bahwa legalitas SPPG tersebut telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan setelah persoalan legalitas kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola dapur SPPG Pondok Terong 4 dan sejumlah instansi terkait pada 9 Oktober 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan, serta Komisi D DPRD Kota Depok.
Soal IMB, Muncul Keterangan yang Perlu Dijelaskan
Dalam RDP Erwin mengakui bahwa IMB bangunan SPPG 4 Bojong Pondok Terong belum ada.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan serius. Sebab, dalam pertemuan sebelumnya, pihak pengelola disebut menyatakan bahwa legalitas SPPG telah memenuhi persyaratan operasional.
Dua keterangan tersebut menimbulkan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka: persyaratan apa saja yang sebenarnya telah dipenuhi, dokumen apa yang telah dimiliki, dan atas dasar apa SPPG tersebut menjalankan operasionalnya?
Apakah pernyataan sebelumnya merujuk pada dokumen perizinan tertentu, atau terdapat perbedaan pemahaman mengenai kelengkapan administrasi bangunan dan persyaratan operasional?
Pertanyaan tersebut tidak semestinya dibiarkan menggantung. Pihak pengelola perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Data 199 Dapur SPPG, Hanya 8 Disebut Mengantongi IMB
Persoalan ini semakin penting apabila dikaitkan dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dirujuk dalam persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 199 dapur SPPG yang beroperasi, hanya delapan dapur yang disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jika data tersebut akurat dan sesuai dengan periode pendataan, kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi pengawas. Namun, status setiap bangunan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen, ketentuan perizinan yang berlaku, serta kemungkinan adanya dokumen lain yang sah sesuai regulasi.
Persoalannya bukan sekadar angka. Publik berhak mengetahui bagaimana kelayakan bangunan diperiksa, bagaimana persyaratan operasional diverifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap dapur memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dugaan Susu Basi dan Legalitas: Dua Persoalan yang Tidak Boleh Diabaikan
Dugaan susu basi yang sebelumnya diberitakan dan polemik legalitas bangunan merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya harus diperiksa melalui mekanisme yang tepat, dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan susu basi memerlukan pemeriksaan terhadap kualitas produk, penyimpanan, distribusi, serta penanganan keluhan siswa. Sementara itu, persoalan legalitas membutuhkan pemeriksaan dokumen bangunan dan persyaratan operasional oleh instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pengelola memiliki dokumen atau penjelasan yang dapat menjawab polemik tersebut, informasi itu juga harus disampaikan kepada publik.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan siswa dan penggunaan fasilitas pelayanan gizi hanya berhenti pada klarifikasi tanpa tindak lanjut yang terukur.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan
Kasus SPPG 4 Bojong Pondok Terong kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar operasional yang dimiliki? Bagaimana status IMB dan dokumen bangunannya? Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan susu basi? Serta, apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pengelola SPPG dan instansi terkait berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Heri Yanto berharap persoalan ini tidak berhenti pada rapat, pernyataan, atau penghentian operasional sementara semata. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan bangunan, pengelolaan limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kelengkapan perizinan, serta standar keamanan pangan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang tidak dapat dipenuhi atau diperbaiki sesuai ketentuan, tindakan tegas, termasuk penghentian operasional secara permanen apabila memang dibenarkan oleh peraturan, perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan keterbukaan dokumen, hasil pemeriksaan yang jelas, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab, ketika pelayanan menyangkut pemenuhan gizi siswa, keselamatan anak harus menjadi prioritas. Legalitas tidak boleh menjadi formalitas, pengawasan tidak boleh sekadar prosedur, dan setiap dugaan pelanggaran harus dijawab dengan pemeriksaan yang transparan serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red




















